ADVERTISEMENT

Bongkar Kasus Pembunuhan Tuti-Amel di Subang, Polisi Kerucutkan Keterangan Saksi Kunci, Tersangka Mulai Terungkap?

Senin, 29 November 2021 17:16 WIB

Share
Amelia Korban Pembunuhan Subang Miliki Keinginan Terakhir Sebelum Tewas (Tangkapan layar Tiktok @rifkams)
Amelia Korban Pembunuhan Subang Miliki Keinginan Terakhir Sebelum Tewas (Tangkapan layar Tiktok @rifkams)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAWA BARAT, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan Tuti dan Amel di Subang, Jawa Barat hingga kini masih terus diselidiki oleh polisi.

Polisi menyebut pihaknya mulai kerucutkan keterangan saksi kunci dan tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyebut penyidik tengah fokus berupaya untuk menemukan titik terang.

"Bukan kita tergesa-gesa menentukan tersangka. Tapi kita fokus siapa saja yang akan diminta keterangan dalam kasus ini," tutur Erdi di Bandung, dikutip Poskota.co.id dari PMJ News, Senin (29/11/2021).

Dalam upaya pengungkapan kasus, polisi kembali memeriksa tujuh orang saksi lainnya yang merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan sadis tersebut.

"Hari ini terdapat tujuh orang saksi yang akan diminta keterangan. Tetapi lokasinya di Polres Subang karena masih masyarakat yang domisili di sana. Sehingga diserahkan ke penyidik Polres Subang meski saat ini kasusnya sudah ditarik ke sini (Polda Jabar)," terang Erdi.

Adapun pemeriksaan terhadap ke-7 orang saksi itu dilakukan dalam upaya pengembangan keterangan yang telah diperoleh dari saksi-saksi kunci yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyebut bahwa data forensik terkait pembunuhan sadis yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, sudah dinyatakan lengkap.

Fakta baru itu diungkapkan oleh Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti dalam unggahan YouTube Denny Darko.

"Proses identifikasi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memang membutuhkan waktu lama, sebab kasus ini berbeda dengan kasus lainnya," katanya, seperti dikutip poskota, Kamis (25/11/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT