Pakar Psikologi Forensik Jelaskan Mutilasi di Bekasi karena Pelaku Alami Guncangan Jiwa yang Hebat

Minggu 28 Nov 2021, 22:45 WIB
Ridho Suhendra 28, korban mutilasi di Bekasi, yang potongan tubuhnya dibuang ke beberapa lokasi pada Sabtu (28/11/2021).(ihsan fahmi)

Ridho Suhendra 28, korban mutilasi di Bekasi, yang potongan tubuhnya dibuang ke beberapa lokasi pada Sabtu (28/11/2021).(ihsan fahmi)

"Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi (hinaan, pencabulan) dan aksi pembunuhan," ungkap Reza.

Apabila dalam persidangan para pelaku berhasil meyakinkan hakim dengan dua syarat tersebut, kata Reza dalam beberapa yuridiksi maka pelaku divonis bersalah karena melalukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Bukan karena melakukan pembunuhan," ungkapnya.

Meski begitu ia cukup mempertanyakan kenapa pelaku sampai tega melakukan mutilasi dalam menghabiskan nyawa korbannya.

Ia mempertanyakan apakah aksi mutilasi itu merupakan lanjutan dari ekpresi amarah pelaku yang tak kunjung mereda sehingga tega menghabisi korban atau atas dasar emosional.

"Ataukah cara itu untuk menghilangkan barang bukti (instrumental)?," pungkasnya. (cr-05)
 

Berita Terkait
News Update