"Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi (hinaan, pencabulan) dan aksi pembunuhan," ungkap Reza.
Apabila dalam persidangan para pelaku berhasil meyakinkan hakim dengan dua syarat tersebut, kata Reza dalam beberapa yuridiksi maka pelaku divonis bersalah karena melalukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Bukan karena melakukan pembunuhan," ungkapnya.
Meski begitu ia cukup mempertanyakan kenapa pelaku sampai tega melakukan mutilasi dalam menghabiskan nyawa korbannya.
Ia mempertanyakan apakah aksi mutilasi itu merupakan lanjutan dari ekpresi amarah pelaku yang tak kunjung mereda sehingga tega menghabisi korban atau atas dasar emosional.
"Ataukah cara itu untuk menghilangkan barang bukti (instrumental)?," pungkasnya. (cr-05)