Soal Putusan MK, Fraksi PAN: Jangan Saling Menyalahkan, DPR dan Pemerintah Harus Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

Jumat 26 Nov 2021, 16:26 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(ist)

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan UU Cipta kerja Inskonstitusional bersyarat sehingga DPR dan pemerintah harus segera inisiasi untuk memperbaiki dalam waktu 2 tahun. 

Ia mengatakan, DPR dan Pemerintah harus segera melakukan inisiasi untuk memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, MK memutuskan Pemerintah dan DPR harus memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini juga menilai keputusan MK tersebut positif.

"Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa," terang Saleh,  Jumat (26/11/2021).

Pada sisi yang lain, mantan ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini,  putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR.

"Ini  karena pengalaman membuat UU Omnibus Law masih sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan," tutur Saleh.

Saleh mengatakan pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut.

Dan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati, termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.

"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak".

"Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibus Law atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain."

Selain itu, politisi PAN ini mengatakan, dengan putusan MK ini tidak saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. (*)

Berita Terkait
News Update