Sita Rp8,95 Milliar, Korupsi PT Peruri Digital Security, Polisi: Belum Ada Penetapan Tersangka

Jumat 26 Nov 2021, 15:02 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers dugaan korupsi, sita Rp8,95 Milliar, korupsi PT Peruri Digital Security. (Foto/adji)

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers dugaan korupsi, sita Rp8,95 Milliar, korupsi PT Peruri Digital Security. (Foto/adji)

Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak  pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling  singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling  sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 M. (adji)


 

Berita Terkait
News Update