ADVERTISEMENT

Heboh Pengacara Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Rp4,7 Triliun di LPEI Ditahan Kejagung

Rabu, 1 Desember 2021 11:55 WIB

Share
Pengacara ditahan Kejagung terkasit kasus korupsi di LPEI. (foto: ist)
Pengacara ditahan Kejagung terkasit kasus korupsi di LPEI. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menahan seorang pengacara berinisal DWW akibat terbukti menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

DWW merupakan satu dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Penangkapan ini bedasarkan surat perintah penyidikan nomor 48/n.2/np.2/2021 tanggal 30 November. Sedangkan penetapan tersangka berdasarkan surat penyidikan nomor tap 46/r.2.2.16 20211 tanggal 20 November 2021.

"Malam hari ini baru saja kami menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Jampidsus menetapkan tersangka dengan inisial DWW, jabatan selaku advokat, atau penasihat konsultan atau konsultan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya Rabu (1/12/2021).

Leonard menuturkan, DWW terbukti telah menghalangi penyidikan dalam pengusutan dugaan korupsi LPEI tahun 2013-2019. Ia telah mempengaruhi 7 orang saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

"Peran DWW ini bertindak atas pemilik kuasa 7 orang saksi di mana orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. DWW telah mempengaruhi dan mengajari 7 orang saksi tersebut pada saat penyidikan, 7 orang saksi menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk perkara pokok," tutur dia.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan DWW sebelumnya diamankan oleh penyidik di salah satu Mall di Jakarta Selatan, Ia lalu dibawa ke Kejagung pk. 20.00 WIB.

"Perbuatan tersangka sebagai diatur Pasal 21 dan 22 UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebelum ditahan, tersangka sudah diperiksa kesehatan swab antigen dan sehat negatif dari COVID-19," tuturnya.

Kasus ini diduga terkait LPEI yang memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional kepada sejumlah perusahaan tapi berakhir dengan gagal bayar. Diduga pembiayaan itu tak dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Sehingga, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 triliun. Sementara, Kejagung belum merinci lebih jauh terkait kasus tersebut, termasuk hitungan kerugian negara yang timbul.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT