"Namun nahas, sekitar pukul 01.00 WIB hari Kamis (25/11/2021) korban meninggal dunia di rumah sakit dengan kondisi bersimbah darah.
Dari hasil autopsi sendiri korban mengalami luka berat berupa paru paru yang robek terkena cerulit pelaku," tandasnya.
Kini, para pelaku sendiri sudah diamankan oleh tim Satreskrim di Mako Polres Lebak.
Mereka terancam terjerat pasal 170 ayat 2 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kontrubutor banten/yusuf permana)