WHO Setujui Obat Regeneron Sebagai Obat Covid-19, Tetapi Minta Harganya Diturunkan (Foto: Joe Cavaretta/AP)

NEWS

Kabar Baik! Presiden Jokowi Patenkan Obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir, Begini Aturan Lengkapnya

Jumat 26 Nov 2021, 18:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mematenkan dua jenis obat Covid-19.

Dua jenis obat Covid-19 yang dipatenkan oleh Jokowi yakni Remdesivir dan Favipiravir untuk jangka 3 tahun mendatang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2021 yang berbeda.

Perpres nomor 100 Tahun 2021 yakni tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.

Dalam Pasal 1 ayat (2), pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.

"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," bunyi Pasal 1 ayat (3) pada Perpres 101.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia juga berwenang menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir.

Sedangkan, Pasal 3 di ketentuan obat Favipiravir, industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.

Industri farmasi yang ditunjuk pula harus memenuhi syarat di antaranya, memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain.

"Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir," tulis Pasal 4.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu mengatakan akan memenuhi kebutuhan Covid-19 di Indonesia melui proses impor.

Nantinya, obat impor itu akan dikirim dari luar negeri menggunakan pesawat carter yang sudah disiapkan pemerintah.

Menurut keterangan Luhut, terdapat delapan jenis obat-obatan yang diimpor pemerintah Indonesia.

“Langkah-langkah obat-obatan ini juga penting kita lakukan, memang ada beberapa yang kami terbangkan dari berbagai negara. Kita carter pesawat untuk membawa obat ini seperti misalnya Interleukin-6 Tocilizumab. Ini yang obat mahal sekali itu juga kita impor,” ujarnya.

Ada 8 jenis obat yang di paparan Luhut yang diurutkan berdasarkan jumlah stok yang ada dibandingkan kebutuhan.

Dari 8 jenis tersebut, stok 4 obat sudah melampaui 100 persen alias surplus hingga akhir Juli 2021.

1. Multivitamin:

Estimasi kebutuhan (9,4 juta), total stok sampai dengan akhir Juli 2021 (64,1 juta), sehingga kapasitas stok (679 persen).

2. Azythromycin

Estimasi kebutuhan (1,7 juta), total stok (9,1 juta), kapasitas stok (518 persen).

3. Ivermectin

Estimasi kebutuhan (2 juta), total stok (7,8 juta), kapasitas stok (386 persen).

4. Oseltamivir

Estimasi kebutuhan (4,9 juta), total stok (6,2 juta), kapasitas stok (125 persen).

Selanjutnya, ada 4 obat yang masih di bawah 100 persen alias defisit hingga akhir Juli 2021.

5. Favipiravir

Estimasi kebutuhan (19,8 juta), total stok (6,8 juta), sehingga kapasitas stok (35 persen).

6. Remdisivir

Estimasi kebutuhan (1,9 juta), total stok (326 ribu), sehingga kapasitas stok (17 persen).

7. Tocilizumab

Estimasi kebutuhan (70 ribu), total stok (2.800), sehingga kapasitas stok (4 persen).

8. Intravenous immune globilon (IVIG)

Estimasi kebutuhan (1,4 juta), total stok (70 ribu), sehingga kapasitas stok (5 persen)

Mengenai harga obat-obatan tersebut, paling mahal yaitu Intravenous Immunoglobulin (IVIG) 10% 50 ml dengan harga eceran maksimal Rp 6,17 juta per vial, sementara harga tertinggi untuk IVIG 10% 25 ml sebesar Rp 3,96 juta per vial, untuk IVIG 5% 50 ml memiliki harga eceran tertinggi Rp 3,26 juta per vial.

Obat terapi Covid-19 lainnya ada Tocilizumab 400 mg dibanderol dengan harga maksimal Rp 5,71 juta per vial. Harga Tocilizumab 80 mg paling tinggi sebesar Rp 1,16 juta per vial.

Remdesivir 100 mg berupa injeksi paling tinggi dihargai sebesar Rp 510 ribu per vial. Harga maksimal untuk Favipiravir (Avigan) 200 mg senilai Rp 22.500 per tablet. (Cr09)

Tags:
Jokowi patenkan obat Covid-19Dua jenis obat Covid-19 dipatenkanRemdesivir dan Favipiravir dipatenkan Jokowipengobatan penyakit Covid-19

Administrator

Reporter

Administrator

Editor