ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi Menjamin Para Pelaku Usaha dan Investor Dalam Maupun Luar Tetap Aman, Keputusan MK Akan Ditindak Lanjuti

Senin, 29 November 2021 14:39 WIB

Share
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan menanggapi keputusan MK. (Foto/Biro Pers)
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan menanggapi keputusan MK. (Foto/Biro Pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo memastikan kepada pelaku usaha dari dalam negeri, maupun luar negeri tetap aman, tidak akan terganggu dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang minta dilakukan revisi atas  Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman, dan terjamin," tentang Kepala Negara yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021) menanggapi keputusan MK.

Dalam keterangannya didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ucap Presiden.

Kepala Negara menyebutkan, bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut.

Presiden menambahkan, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Saya telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," tutur Kepala Negara.

Presiden mengatakan Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT