Haru, Tersangka Pemalsu SIO Laksanakan Pernikahan dengan Pujaan Hati di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jumat 26 Nov 2021, 19:06 WIB
Suasana saat tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjalani prosesi Ijab Kabul di Mushola Al-Furqon. (foto: yono)

Suasana saat tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjalani prosesi Ijab Kabul di Mushola Al-Furqon. (foto: yono)

Untuk sementara dirinya menjalani hukuman, istrinya akan tinggal bersama orangtuanya. Ia pun berjanji, setelah bebas dari tahanan, akan mencari nafkah yang halal untuk istrinya.

"Saat ini saya siap, menjalankan proses (hukum) yang ada di Polres," pungkasnya.

Sementara, Kanit 2 Jatanras Iptu Eri Suroto mengatakan, meski MW saat ini berstatus tersangka, namun hak-haknya harus tetap diberikan.

Saat kuasa hukum tersangka, mengajukan permohonan pernikahan untuk MW, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok siap memfasilitasi.

"Meskipun status nya tersangka namun hak-hak nya sudah kita berikan kepada bersangkutan. Kebetulan kuasa hukumnya ngomong kepada kami jadi bapak Kasat, sehingga kita fasilitasi," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa hukum tersangka MW, Agus Murianto SH menghaturkan banyak terimakasih atas fasilitas yang diberikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, sehari setelah mengajukan permohonan, pihak kepolisian langsung memberikan izin dan memfasilitasi sehingga pernikahan tersebut dapat terlaksana dengan lancar.

"Ketika saya sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan untuk ijab kabul ini sama sekali tidak ada kendala, sama sekali tidak ada rintangan bahkan pak Kanit dan kasat sangat memfasilitasi. Saya rasa ucapan terimakasih ini sudah mewakili hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
News Update