Gelar Aksi di Balaikota DKI, Massa Buruh Ultimatum Anies Agar Cabut Kenaikan UMP

Kamis 25 Nov 2021, 16:02 WIB
Massa buruh   aksi di depan Balaikota DKI Jakarta menunut Anies Baswedan cabut kenaikan UMP. (cr-05).

Massa buruh aksi di depan Balaikota DKI Jakarta menunut Anies Baswedan cabut kenaikan UMP. (cr-05).

Sementara itu, massa aksi buruh tidak lama menggelar aksi unjuk rasa di gedung Balai Kota. Mereka hanya menyampaikan aspirasinya kurang lebih menit.

Adapun dalam demo ini, mereka menolak upah minimum serta mengajukan tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sebelumnya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Beleid menyebut, peraturan ini sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law sehingga belum dianggap tepat jika dijadikan dasar penetapan upah.

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," kata dia dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (24/11/2021) kemarin.

Selanjutnya, KSPSI juga menuntut MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja agar berlaku adil.

Kedua, KSPSI meminta bisa Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Ketiga, laki-laki yang juga menjabat Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini menuntut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.
 

Aksi ini jadi salah satu dari rangkaian dari aksi besar yang rencananya akan dilakukan pada 29 dan 30 November 2021. (cr-05)

Berita Terkait

News Update