JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpas SIM Daan Mogot memastikan proses pembuatan SIM A maupun SIM C tidak memakan waktu lama, yakni hanya satu sampai dua jam.
Perwira Administrasi (Pamin) Identifikasi Seksi SIM Subdit Regident Polda Metro Jaya Iptu Ginanjar mengatakan cara bikin SIM di Satpas SIM Daan Mogot.
"Untuk tahapan berapa lamanya kita ada tabel. Tabel dimana untuk di pendaftaran itu berapa menit, untuk di loket foto itu berapa menit sama pun halnya teori dan praktik berapa menit. Kurang lebih 1 - 2 jam sudah selesai," kata Teja, Rabu (24/11/2021).
Teja pun menjelaskan secara singkat cara bikin SIM di Satpas SIM Daan Mogot.
Awalnya pengaju SIM datang, setelah datang pengaju SIM wajib mencuci tangan dan mengenakan masker selama proses pembuatan SIM.
"Itu kita mempersilahkan masyarakat untuk mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker," kata Teja.
Setelah itu, pengaju SIM wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter.
"Sebelum masyarakat masuk ke gedung pelayanan Satpas, itu harus sudah membawa keterangan kesehatan dari manapun, maksudnya ada yang sudah disediakan di sekitaran Satpas ataupun dari luar," ucap Teja.
Pangaju SIM yang sudah memenuhi syarat pun harus membayar pembuatan SIM di Bank BRI, untuk SIM A Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu.
Usai membayar biaya pendaftaran, pengaju SIM akan diberikan berkas formulir dan diminta mengisi.
Setelah mengisi, baru pengaju SIM melakukan pendaftaran untuk proses identifikasi data.
"Dari pendaftaran setelah terbit kertas dari pendaftaran itu masuk ke loket foto, itu untuk melaksanakan identifikasi, foto dan sidik jari," terang Teja.
Lalu, berkas yang sudah selesai diperiksa oleh petugas, pengaju SIM menunggu di ruang foto dan setelah sesi foto selesai akan diarahkan petugas ke ruangan uji teori SIM.
Saat menunggu di ruang uji teori SIM, pengaju dapat belajar materi yang diujikan dalam uji teori di website www.tmcmetro.com, UU Lalu Lintas, Peraturan Tentang Lalu Lintas.
Lihat juga video “Rumah Petani Ambruk Akibat Hujan dan Angin Kencang”. (youtube/poskota tv)
Setelah mengerjakan dan dinyatakan lulus, pengaju SIM akan meneruskan ke uji praktik.
"Apabila masyarakat lulus untuk ujian praktik, itu tahapan terakhir dan sudah terbit SIM. Nanti dari praktik itu ke loket penyerahan SIM untuk mengambil SIM yang sudah jadi," kata Teja.
Bila tidak lulus ujian, maka pengaju SIM dapat mengulang kembali pada pekan depan. (cr01)