ADVERTISEMENT
Rabu, 24 November 2021 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Mahkahmah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja diminta agar taat aturan sesama lembaga bila memang ingin memanggil dan meemriksa Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Politisi Gerindra ini membeberkan, merujuk pada Pasal 245 ayat 1 UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus lewat izin Presiden.
"Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden. Kecuali untuk tindak pidana korupsi, narkoba, karena pidana khusus," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/11/2021)
Ia mengimbau kepada Kapolda Metro Jaya Fadil Imran untuk mengevaluasi kinerja dari Kombes Pol Edwin karena diduga telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang yang berlaku.
"Iya kita sesalkan, kalau memang beliau (Arteria Dahlan, red) enggak mematuhi UU. Kapolres Bandara kami juga minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini ya," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta akan memanggil politikus PDIP Arteria Dahlan untuk dimintai keterangan, terkait keributan di Bandara Soetta dengan 'wanita anak jenderal TNI'
Arteria menyebut akan memenuhi panggilan polisi. “Iya hadir (panggilan polisi red),” kata Arteria kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Terkait itu, MKD DPR akan menggelar rapat untuk membahas kasus pertikaian antara anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan dengan wanita “anak jenderal” TNI.
"Nanti rapat pimpinan untuk menentukan respons MKD terhadap permasalahan yang menimpa Pak Arteria Dahlan seperti apa," tutup Habiburokhman. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT