ADVERTISEMENT

Wuih, MKD DPR: Mau Periksa Arteria Dahlan Polisi Harus Izin Presiden

Rabu, 24 November 2021 21:12 WIB

Share
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman. (foto: rizal)
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Mahkahmah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan,  Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja diminta agar taat  aturan sesama lembaga bila memang ingin memanggil dan meemriksa Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. 

Politisi Gerindra ini membeberkan,  merujuk pada Pasal 245 ayat 1 UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus lewat izin Presiden.

"Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden. Kecuali untuk tindak pidana korupsi, narkoba, karena pidana khusus," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/11/2021)

Ia  mengimbau kepada Kapolda Metro Jaya Fadil Imran untuk mengevaluasi kinerja dari Kombes Pol Edwin karena diduga telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang yang berlaku. 

 

"Iya kita sesalkan, kalau memang beliau (Arteria Dahlan, red) enggak mematuhi UU. Kapolres Bandara kami juga minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini ya," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta akan memanggil politikus PDIP Arteria Dahlan untuk dimintai keterangan, terkait keributan di Bandara Soetta dengan 'wanita anak jenderal TNI'

Arteria menyebut akan memenuhi panggilan polisi. “Iya hadir (panggilan polisi  red),” kata Arteria kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Terkait itu, MKD DPR akan menggelar rapat untuk membahas kasus pertikaian antara anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan dengan wanita “anak jenderal” TNI.
 

"Nanti rapat pimpinan untuk menentukan respons MKD terhadap permasalahan yang menimpa Pak Arteria Dahlan seperti apa," tutup Habiburokhman. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT