Waduh! Proyek Balapan Formula E Jakarta Dinilai Pengamat Banyak Kejanggalan

Rabu 24 Nov 2021, 09:35 WIB
Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan. (ist)

Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Perkotaan, advokat dan Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai banyak kejanggalan terkait proyek balapan  Formula E Jakarta.

Yang kasat mata, lanjut Azas, pembayaran komitmen fee dibayar di awal padahal event Formula E belum dilaksanakan. "Kalau memang sudah dibayar, Anis harus mengembalikan uangnya," katanya. 
    
Sebab kata Azas Tigor, belum ada ada proyek tapi sudah ada uangnya. Inilah yang menjadi pertanyaan Azas Tigor Nainggolan. 

"Kejanggalan lain Anies Baswedan meminjam uangnya dulu katanya untuk bayar komitmen fee proyek formula E di bulan Agustus 2021. Tapi proyek Formula E baru dibahas untuk masuk ke APBD Perubahan baru bukan September 2021," katanya saat dihubungi, Selasa (23/11/2021) malam.

Azas bertanya, mengapa begitu  ngotot untuk Formula E? Apakah benar uang tersebut dibayarkan kepada penyelenggara Formula E. "Kejanggalan ini yang harus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.

Azas juga mempertanyakan mengapa kalau Formula tidak menggunakan APBD Jakarta dan diserahkan pada swasta, anggarannya turun drastis. "Kok bisa ya biayanya jauh lebih murah ketika penyelenggaraannya diserahkan pada swasta?" tanya Azas.

Kejanggalan-kejanggalan ini, lanjutnya,  sudah sangat jelas dan terbuka. Dengan demikian, katanya, ini bukti awal KPK untuk membongkar kasus korupsi proyek Formula E.

"Kami mendukung KPK membongkar tuntas indikasi kasus korupsi di proyek Formula E oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.  Kenapa Anies Baswedan ngotot mengadakan ajang balapan Formula E di Jakarta?" tutupnya. 

Unsur Pidana

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, menegaskan, tudingan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan dua pelanggaran terkait pembayaran commitment fee Formula E pada tahun 2019 sama sekali tidak ada unsur pidananya.

Diakui Anies pernah memberikan surat kuasa Nomor 747/-072.26 kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI.

Surat Kuasa tersebut ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Anies di atas meterai tempel Rp 6.000. Hal tersebut dinilai telah melanggar peraturan pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019.

Terkait ini, Margarito menegaskan, bila Gubernur yang mengeluarkan surat kuasa pada Dispora untuk melakukan pembayaran, itu tidak salah. Pasalnya, surat kuasa tersebut dikeluarkan masih dalam lingkup Pemprov DKI.

Kemudian, kalaupun pembayaran commitmen fee yang dilakukan Dispora melalui surat kuasa Anies itu melanggar PP No.12 Tahun 2019 seperti yang dituding oleh sebagian orang, itu hanya kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga tidak bisa dijerat hukum pidana.

Menurutnya, kalaupun benar Anies melanggar peraturan pemerintah, itu tidak ada sanksinya. "Nggak apa apa, peraturan pemerintah mana yang ada sanksinya," tegasnya.

"Kalau salah prosedur kesalahan administrasi sama sekali tidak bisa diklasifikasi pidana. Ilmu dari mana pidana itu?," pungkasnya.(Tim Poskota)

Berita Terkait
News Update