JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya membekuk seorang kurir yang menggunakan akun dan wajah palsu, Ojol bawa kabur MacBook Rp67 juta dari Tokopedia Untung Store menggunakan pada Rabu (24/11/2021).
Kedua tersangka yakni RF, 25, dan HS, 39 berhasil dibekuk di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka Kurir ojek online (Ojol) Gojek itu menggunakan data dan akun palsu yang ia beli untuk membawa kabur MacBook senilai Rp67 juta yang dibeli oleh pelanggan dari sebuah e-commerce.
Kasus yang viral di media sosial dan dilaporkan oleh pemilik Untung Store, Untung Putro.
"Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penggelapan laptop MacBook Pro yang viral di media sosial. Modus kedua pelaku ini dengan membeli akun Gojek untuk diganti dengan identitas palsu agar tak terlacak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).
Kedua tersangka dibekuk di Ciledug, Kota Tangerang dan Tambora, Jakarta Barat, sehari setelah laporan masuk yakni pada 21 November 2021.
Dua orang ini diketahui merupakan sindikat yang sering melakukan penggelapan barang hingga belasan kali.
"Jadi penangkapan ini dilakukan cepat ya, sehari setelah laporan masuk, tim Subditsiber Ditreskrimsus langsung melakukan penangkapan," jelas Zulpan.
Saat dilakukan pendalaman, kedua pelaku ini memang menargetkan kornan dengan cara mangkal di sekitar toko yang menjual barang elektronik dan gadget.
Hal itu dilakukan agar pelaku bisa mendapat order untuk mengantar barang itu yang kemudian digelapkan.
Sebelumnya, pemilik toko gadget bernama Untung Putro melaporkan praktik penggelapan barang kurir ojek online ke Polda Metro Jaya pada Minggu 20 November 2021.
Lihat juga video “Atap Sekolah Ambruk, 6 Siswa Tertimpa Reruntuhan”. (youtube/poskota tv)
Ia menjadi korban penggelapan MacBook Pro seharga Rp67 juta yang dijual melalui tokonya bernama Untung Store.
Barang yang dibeli pelanggan dari Tokopedia itu dikirim menggunakan jasa kurir ojek online. Namun, saat barang itu di-pick up, MacBook Pro yang dipesan pelanggannya tak kunjung datang.
Dia mengatakan pelaku kerap menggonta-ganti akunnya saat melakukan aksi tersebut. Barang pesanan ke-15 korban yang dibawa kabur memiliki nilai jual yang bervariasi nominalnya mencapai Rp10 juta hingga Rp40 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (adji)