JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus dugaan perzinaan di kawasan Condet, Jakarta Timur, polisi sudah menetapkan sebagai tersangka.
Pada kasus yang sebelumnya dituding sebagai pemerkosaan terhadap gadis disabilitas itu, sang istri bersama seorang pria berinisial RM yang dituding HB, suami sekaligus pelapor, sebagai pemerkosa istrinya kini telah jadi tersangka.
"Ada dua tersangka, istri dan laki-laki yang selingkuh dengan bersangkutan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Kata Erwin, kedua tersangka kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Sedangkan untuk kasus penyebaran berita bohong yang disebarkan HB bahwa istrinya diperkosa oleh RM, padahal kejadian itu merupakan perzinaan atau perselingkuhan, pihak kepolisian akan mendalami dugaan tersebut.
"Untuk kemungkinan menjadi tersangka karena menyebar berita bohong sampai saat ini masih kita dalami," terangnya.
Bukan tanpa alasan, karena pernyataan HB soal adanya tindak pemerkosaan di kampung dia tinggal, dan pesan itu sudah viral di media sosial, warga sekitar menjadi resah karena secara tidak langsung sudah mencemarkan nama baik kampung tersebut.
Hal itu seperti yang dikatakan Ketua RT setempat, Paryadi, "Sekarang karena kabar itu warga sini citranya jadi tercoreng. Padahal enggak ada itu perkosaan, yang sebenarnya selingkuh," kata Paryadi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Penyebar berita bohong dalam pasal 14 ayat 1 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bunyi pasal 14 itu sebagai berikut.
1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Dikabarkan sebelumnya, Ketua RT setempat tanggapi video viral di media sosial warga menggeruduk rumah terduga pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Dijelaskan dalam keterangan unggahan video yang beredar di Instagram itu, kejadian tersebut terjadi di Jalan Batu Kinyang Condet, Batuampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Lebih lanjut, aksi diduga pemerkosaan itu dilakukan tiga terduga pelaku dalam kondisi mabuk.
Ketua RT setempat, Paryadi (66) membenarkan kedatangan massa sebagaimana dalam video, namun dia membantah adanya kasus pemerkosaan.
Paryadi menjelaskan yang sebenarnya terjadi yakni adanya dugaan kasus perzinaan antara seorang perempuan yang masih bersuami dan seorang pria duda
"Enggak benar, kalau ada perkosaan. Karena kalau perkosaan itu kan ada paksaan, sedangkan ini enggak ada. Salah paham," ucap Paryadi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Menurut dia, kesalahpahaman terjadi kala pasangan suami istri berusia sekira 40 tahun asal Bogor pindah ke permukiman warga kawasan Condet sekira beberapa mingu lalu.
Sang suami berinisial HB berprofesi sebagai pengemudi ojek online sedangkan istrinya seorang ibu rumah tangga, mereka tinggal di rumah kerabat mereka yang ada di kawasan Condet.
"Saya enggak tahu identitas pasangan suami istri ini karena mereka belum laporan pindah ke saya. Di sini mereka tinggal sama saudaranya, tinggal di wilayah RT saya," tuturnya.
Belum genap satu bulan tinggal di Condet, HB menduga istrinya diperkosa oleh seorang pemuda berinisial RM, warga setempat yang masih tinggal dalam satu RW tetapi beda RT.
Lantaran menduga istrinya diperkosa oleh RM serta pelaku lain rekam RM, Paryadi menerangkan pada Minggu (14/11/2021) malam lalu HB melaporkan kasus ke Polsek Kramat Jati.
"Pas laporan ke polisi itu saya enggak tahu, karena enggak ada pembicaraan sama pengurus RT/RW. Yang laporan ke Polsek Kramat Jati itu suaminya (HB), bukan istrinya langsung," terangnya.
Tapi laporan, yang diduga atas dasar prasangka dan tak didukung bukti itu disebut Paryadi tak diterima atau ditindaklanjuti jajaran Unir Reskrim Polsek Kramat Jati sehingga HB emosi.
HB yang merupakan tokoh agama diduga telah menyebarkan pesan broadcast WhatsApp yang membuat sekumpulan orang datang pada Kamis (18/11/2021) menggeruduk permukiman warga mencari RM.
"Memang yang datang itu sampai ratusan orang, tapi itu teman-teman dia semua bukan warga sini. Sampai ada jawara-jawara juga. Warga sampai heran, kok ada ribut-ribut apa," imbuh Paryadi.
Paryadi lalu menjelaskan kepada massa yang berkumpul bahwa kasus perkosaan yang disebut HB tak benar terjadi, dia menyampaikan bahwa kejadian sebenarnya yakni dugaan zina.
Dugaan itu lantaran warga setempat RM beberapa kali mendatangi kontrakan HB guna menemui istri pelapor, kala itu RM mengatakan ke warga bahwa istri HB merupakan calon istrinya.
Berdasar keterangan warga sekitar disampaikan ke Paryadi dan pengurus RT/RW, istri HB pun disebut pernah beberapa kali datang ke rumah RM untuk memasak dan mencuci.
"Si R itu datang pas suaminya (HB) lagi enggak ada di rumah. Sempat ditegur warga juga karena istri si HB ini statusnya masih istri orang. Tapi enggak digubris. Kalau soal disabillitas memang kata HB istrinya disabillitas," ujarnya.
Paryadi menerangkan setelah mendapat penjelasan adanya dugaan zina, dan HB setahun RM dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk diperiksa, ratusan rekan HB membubarkan diri.
Pagi tadi, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun kembali mendatangi lokasi kejadian untuk meminta keterangan lebih lanjut ihwal penyelidikan kasus dugaan zina.
"Setelah saya kasih penjelasan, teman HB yang dari Karawang, Tanjung Priok, Bekasi segala macam itu kemarin malam baru bubar. Mereka bubar sekira pukul 22.30 WIB. Sekarang kasusnya ditangani petugas," ucap Paryadi. (cr02)