ADVERTISEMENT

Polisi Tetapkan Istri dan Pria Selingkuhan Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Perzinaan di Kawasan Condet

Selasa, 23 November 2021 23:44 WIB

Share
Oknum PNS Bikin Pondok, Ternyata Untuk Mesum. (Kartunis/Nah Ini Dia/Ucha)
Oknum PNS Bikin Pondok, Ternyata Untuk Mesum. (Kartunis/Nah Ini Dia/Ucha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus dugaan perzinaan di kawasan Condet, Jakarta Timur, polisi sudah menetapkan sebagai tersangka.

Pada kasus yang sebelumnya dituding sebagai pemerkosaan terhadap gadis disabilitas itu, sang istri bersama seorang pria berinisial RM yang dituding HB, suami sekaligus pelapor, sebagai pemerkosa istrinya kini telah jadi tersangka.

"Ada dua tersangka, istri dan laki-laki yang selingkuh dengan bersangkutan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Kata Erwin, kedua tersangka kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

Sedangkan untuk kasus penyebaran berita bohong yang disebarkan HB bahwa istrinya diperkosa oleh RM, padahal kejadian itu merupakan perzinaan atau perselingkuhan, pihak kepolisian akan mendalami dugaan tersebut.

"Untuk kemungkinan menjadi tersangka karena menyebar berita bohong sampai saat ini masih kita dalami," terangnya.

Bukan tanpa alasan, karena pernyataan HB soal adanya tindak pemerkosaan di kampung dia tinggal, dan pesan itu sudah viral di media sosial, warga sekitar menjadi resah karena secara tidak langsung sudah mencemarkan nama baik kampung tersebut.

Hal itu seperti yang dikatakan Ketua RT setempat, Paryadi, "Sekarang karena kabar itu warga sini citranya jadi tercoreng. Padahal enggak ada itu perkosaan, yang sebenarnya selingkuh," kata Paryadi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Penyebar berita bohong dalam pasal 14 ayat 1 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bunyi pasal 14 itu sebagai berikut.

1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT