INDIA- Pengadilan tinggi di India memutuskan bahwa perzinahan bukan kejahatan, dan menghapus hukum era kolonial berusia 158 tahun yang memperlakukan perempuan sebagai hak milik pria. Sebelumnya, pria manapun yang berhubungan seks dengan perempuan yang menikah, tanpa izin suaminya, telah melakukan kejahatan. Seorang pengaju petisi yang tidak setuju dengan hukum itu menyatakan bahwa aturan tersebut tak berdasar dan mendiskriminasi baik laki-laki maupun perempuan. Tak jelas berapa banyak pria yang telah dituntut dengan menggunakan hukum tersebut karena tak ada data yang tersedia. Ini adalah undang-undang era kolonial kedua yang dihapus oleh Mahkamah Agung India bulan ini. Sebelumnya MA menghapus undang-undang berusia 157 tahun yang menganggap hubungan seks sesama jenis di India sebagai tindak kriminal. Saat membacakan putusan soal zina ini, Hakim Ketua Dipak Misra mengatakan bahwa meski tindakan itu bisa menjadi dasar tuntutan hukum bagi kasus sipil seperti perceraian, namun perzinahan "tidak bisa dianggap tindak kriminal". Siapa yang mengajukan penentangan terhadap undang-undang itu? Agustus lalu, Joseph Shine, seorang pebisnis India berusia 41 tahun yang tinggal di Italia, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menghapus undang-undang tersebut. Dia menyatakan bahwa mendiskriminasi laki-laki karena menganggap mereka bertanggungjawab dalam hubungan di luar nikah, sementara perempuan diperlakukan seperti objek. "Perempuan bersuami bukanlah perkecualian dalam kasus penuntutan kasus perzinahan. Posisi mereka tidak berbeda dari pria," kata petisinya. Hukum itu, kata Shine, juga "secara tak langsung mendiskriminasi perempuan dengan berasumsi secara salah bahwa perempuan adalah milik pria". Dalam petisi sepanjang 45 halaman, Shine mengutip pernyataan penyair Amerika Ralph Waldo Emerson, aktivis hak perempuan Mary Wollstonecraft dan mantan Sekjen PBB Kofi Annan soal persamaan gender dan hak perempuan. Meski begitu, partai berkuasa India, BJP menolak petisi tersebut dan berkeras bahwa perzinahan tetap menjadi kejahatan kriminal. "Meringankan hukum perzinahan akan berdampak pada kesucian pernikahan. Melegalkan perzinahan akan melukai ikatan pernikahan," kata seorang pembela hukum yang mewakili pemerintah dan menambahkan bahwa "nilai-nilai India memberi makna penting pada institusi dan kesucian pernikahan". Apa isi undang-undang tersebut? Hukum itu menyebut bahwa perempuan tidak bisa dihukum sebagai penghasut, tapi laki-laki dianggap sebagai penggoda. Hukum ini juga tidak membolehkan perempuan untuk melaporkan suaminya yang selingkuh. Seorang pria yang dituduh selingkuh bisa dipenjara paling lama lima tahun, dipaksa membayar denda, atau keduanya. Dan meski tak ada informasi jelas soal berapa banyak orang yang dihukum menggunakan aturan ini, Kaleeswaram Raj, pengacara dari pihak pengaju petisi mengatakan bahwa aturan hukum itu "kadang disalahgunakan" oleh para suami dalam pertikaian pernikahan seperti perceraian atau kasus-kasus sipil yang terkait para istri menerima ganti rugi. "Para suami sering mengajukan tuntutan kriminal terhadap terduga pria atau pria imajiner yang mereka tuduh berhubungan intim dengan istri-istri mereka. Tuntutan ini tak akan pernah bisa dibuktikan, tapi kemudian mencemari reputasi istri mereka yang diceraikan," katanya pada BBC. Di mana lagi perzinahan dianggap kejahatan kriminal? Indonesia termasuk negara yang mengkriminalkan perzinahan dan tengah menyusun RUU yang melarang semua hubungan seks atas dasar suka sama suka di luar pernikahan. Perzinahan dianggap melanggar hukum di 21 negara bagian Amerika, termasuk New York, meski survei menunjukkan bahwa sebagian besar orang Amerika tak setuju dengan perzinahan, namun mereka tak menganggap itu sebagai kejahatan. Perzinahan juga dilarang di bawah hukum Islam, maka di negara-negara Islam seperti Iran, Arab Saudi, Afghanistan, Pakistan, Bangladesh dan Somalia, perzinahan dianggap sebagai tindak kriminal. Taiwan menghukum perzinahan dengan hukuman penjara selama paling lama satu tahun. Pada 2015, Mahkamah Agung Korea Selatan menghapus hukum serupa yang menyatakan pria bisa dihukum sampai dua tahun atas hubungan perzinahan. Lebih dari 60 negara telah menghapus aturan hukum yang menyebut perzinahan sebagai tindak kriminal, menurut pengacara India Kaleeswaram Raj.(BBC)

Perzinahan Bukan Lagi Pelanggaran Hukum di India
Senin 01 Okt 2018, 05:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Viral Warga Geruduk Rumah di Condet, Polisi: Itu Kasus Perzinahan Bukan Perkosaan!
Jumat 19 Nov 2021, 14:33 WIB

Kriminal
Polisi Tetapkan Istri dan Pria Selingkuhan Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Perzinaan di Kawasan Condet
Selasa 23 Nov 2021, 23:44 WIB

Kriminal
Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Perzinahan Mantu dan Mertua Naik ke Penyidikan
Senin 31 Jul 2023, 16:09 WIB
News Update

Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap Pencairan BSU Rp600 Ribu 2025 Jika Status Sudah Diverifikasi dan Cara Cek Status
Minggu 15 Jun 2025, 14:53 WIB
TEKNO
Kenapa Axis Gangguan Hari Ini, Sampai Kapan? Axisnet Error Tidak Bisa Dibuka, Begini Jawaban Aplikasinya
15 Jun 2025, 14:49 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Lengkap PPG Guru Tertentu 2025: Peran Kesadaran Diri dalam Pembelajaran Sosial Emosional
15 Jun 2025, 14:34 WIB

.jpg)
GAYA HIDUP
Bahaya! Inilah 10 Perkataan Toksik Orang Tua yang Bisa Menyakiti Mental Anak
15 Jun 2025, 14:22 WIB

JAKARTA RAYA
Masyarakat Pilih Perpustakaan Dibuka 24 Jam daripada Taman di Jakarta
15 Jun 2025, 14:21 WIB


Nasional
Modul 2 PPG 2025: Pentingnya Pendekatan Metode Pembelajaran Sosial Emosional di Kelas
15 Jun 2025, 14:10 WIB

Nasional
Perhatikan! Inilah Tips Ampuh Agar Validasi Modul 1 PPG Guru Tertentu 2025 Berhasil
15 Jun 2025, 14:01 WIB

JAKARTA RAYA
Pengunjung Minta Pengawasan Taman Langsat Jaksel Diperketat hingga Lampu Diperbanyak
15 Jun 2025, 14:00 WIB

HIBURAN
Rangkaian Acara dan Jadwal Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise
15 Jun 2025, 13:56 WIB



Nasional
Jawaban PPG Modul 2 Topik 2: Dasar Pembelajaran dalam Interaksi dengan Siswa dan Orang Lain
15 Jun 2025, 13:24 WIB


Daerah
Diduga Lakukan Asusila kepada 8 Santriwati, Guru di Pandeglang Ditahan
15 Jun 2025, 13:17 WIB

JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta dan Lampung Luncurkan Aplikasi Layanan Lampung-in
15 Jun 2025, 13:06 WIB

OLAHRAGA
Prediksi Line Up PSG VS Atletico Madrid di Piala Dunia Antarklub 2025
15 Jun 2025, 13:05 WIB

Nasional
PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan 16 Juni! Cara Cek Kelulusan di SSCASN dan Arti Kode Kelulusan BKN
15 Jun 2025, 13:04 WIB

