INDIA- Pengadilan tinggi di India memutuskan bahwa perzinahan bukan kejahatan, dan menghapus hukum era kolonial berusia 158 tahun yang memperlakukan perempuan sebagai hak milik pria. Sebelumnya, pria manapun yang berhubungan seks dengan perempuan yang menikah, tanpa izin suaminya, telah melakukan kejahatan. Seorang pengaju petisi yang tidak setuju dengan hukum itu menyatakan bahwa aturan tersebut tak berdasar dan mendiskriminasi baik laki-laki maupun perempuan. Tak jelas berapa banyak pria yang telah dituntut dengan menggunakan hukum tersebut karena tak ada data yang tersedia. Ini adalah undang-undang era kolonial kedua yang dihapus oleh Mahkamah Agung India bulan ini. Sebelumnya MA menghapus undang-undang berusia 157 tahun yang menganggap hubungan seks sesama jenis di India sebagai tindak kriminal. Saat membacakan putusan soal zina ini, Hakim Ketua Dipak Misra mengatakan bahwa meski tindakan itu bisa menjadi dasar tuntutan hukum bagi kasus sipil seperti perceraian, namun perzinahan "tidak bisa dianggap tindak kriminal". Siapa yang mengajukan penentangan terhadap undang-undang itu? Agustus lalu, Joseph Shine, seorang pebisnis India berusia 41 tahun yang tinggal di Italia, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menghapus undang-undang tersebut. Dia menyatakan bahwa mendiskriminasi laki-laki karena menganggap mereka bertanggungjawab dalam hubungan di luar nikah, sementara perempuan diperlakukan seperti objek. "Perempuan bersuami bukanlah perkecualian dalam kasus penuntutan kasus perzinahan. Posisi mereka tidak berbeda dari pria," kata petisinya. Hukum itu, kata Shine, juga "secara tak langsung mendiskriminasi perempuan dengan berasumsi secara salah bahwa perempuan adalah milik pria". Dalam petisi sepanjang 45 halaman, Shine mengutip pernyataan penyair Amerika Ralph Waldo Emerson, aktivis hak perempuan Mary Wollstonecraft dan mantan Sekjen PBB Kofi Annan soal persamaan gender dan hak perempuan. Meski begitu, partai berkuasa India, BJP menolak petisi tersebut dan berkeras bahwa perzinahan tetap menjadi kejahatan kriminal. "Meringankan hukum perzinahan akan berdampak pada kesucian pernikahan. Melegalkan perzinahan akan melukai ikatan pernikahan," kata seorang pembela hukum yang mewakili pemerintah dan menambahkan bahwa "nilai-nilai India memberi makna penting pada institusi dan kesucian pernikahan". Apa isi undang-undang tersebut? Hukum itu menyebut bahwa perempuan tidak bisa dihukum sebagai penghasut, tapi laki-laki dianggap sebagai penggoda. Hukum ini juga tidak membolehkan perempuan untuk melaporkan suaminya yang selingkuh. Seorang pria yang dituduh selingkuh bisa dipenjara paling lama lima tahun, dipaksa membayar denda, atau keduanya. Dan meski tak ada informasi jelas soal berapa banyak orang yang dihukum menggunakan aturan ini, Kaleeswaram Raj, pengacara dari pihak pengaju petisi mengatakan bahwa aturan hukum itu "kadang disalahgunakan" oleh para suami dalam pertikaian pernikahan seperti perceraian atau kasus-kasus sipil yang terkait para istri menerima ganti rugi. "Para suami sering mengajukan tuntutan kriminal terhadap terduga pria atau pria imajiner yang mereka tuduh berhubungan intim dengan istri-istri mereka. Tuntutan ini tak akan pernah bisa dibuktikan, tapi kemudian mencemari reputasi istri mereka yang diceraikan," katanya pada BBC. Di mana lagi perzinahan dianggap kejahatan kriminal? Indonesia termasuk negara yang mengkriminalkan perzinahan dan tengah menyusun RUU yang melarang semua hubungan seks atas dasar suka sama suka di luar pernikahan. Perzinahan dianggap melanggar hukum di 21 negara bagian Amerika, termasuk New York, meski survei menunjukkan bahwa sebagian besar orang Amerika tak setuju dengan perzinahan, namun mereka tak menganggap itu sebagai kejahatan. Perzinahan juga dilarang di bawah hukum Islam, maka di negara-negara Islam seperti Iran, Arab Saudi, Afghanistan, Pakistan, Bangladesh dan Somalia, perzinahan dianggap sebagai tindak kriminal. Taiwan menghukum perzinahan dengan hukuman penjara selama paling lama satu tahun. Pada 2015, Mahkamah Agung Korea Selatan menghapus hukum serupa yang menyatakan pria bisa dihukum sampai dua tahun atas hubungan perzinahan. Lebih dari 60 negara telah menghapus aturan hukum yang menyebut perzinahan sebagai tindak kriminal, menurut pengacara India Kaleeswaram Raj.(BBC)

Perzinahan Bukan Lagi Pelanggaran Hukum di India
Senin 01 Okt 2018, 05:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Viral Warga Geruduk Rumah di Condet, Polisi: Itu Kasus Perzinahan Bukan Perkosaan!
Jumat 19 Nov 2021, 14:33 WIB

Kriminal
Polisi Tetapkan Istri dan Pria Selingkuhan Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Perzinaan di Kawasan Condet
Selasa 23 Nov 2021, 23:44 WIB

Kriminal
Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Perzinahan Mantu dan Mertua Naik ke Penyidikan
Senin 31 Jul 2023, 16:09 WIB
News Update

Dinas PPKUKM Jakarta Pastikan Pedagang Pasar Barito Bakal Dapat Kios Baru
Minggu 03 Agu 2025, 21:57 WIB
TEKNO
Harga iPhone 14 Awal Agustus 2025 di iBox Indonesia, Ada Potongan hingga 3 Juta
03 Agu 2025, 21:46 WIB


EKONOMI
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
03 Agu 2025, 20:49 WIB



JAKARTA RAYA
Kebakaran Bar di Melawai Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik, Pemilik Rugi Rp120 Juta
03 Agu 2025, 20:25 WIB

OLAHRAGA
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Hampir Rampung Setelah Dapat Persetujuan Presiden, Siap Perkuat Timnas Indonesia U-23
03 Agu 2025, 19:50 WIB

JAKARTA RAYA
Penyebab Kebakaran Pasar Taman Puring Belum Diketahui, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor
03 Agu 2025, 19:41 WIB

Daerah
Profil Marsma TNI Fajar Adrianto, Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 19:38 WIB

EKONOMI
5 Cara Menabung Uang ala Timothy Ronald, Salah Satunya Pakai Rumus 50 30 20
03 Agu 2025, 19:34 WIB

OLAHRAGA
Berstatus Tanpa Klub, Eks Pemain Chelsea Lucas Piazon Diisukan Gabung Persib Bandung, Akankah Ulangi Momen Essien?
03 Agu 2025, 19:25 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Agustus 2025: Taurus hingga Leo Punya Aura Positif
03 Agu 2025, 19:02 WIB



JAKARTA RAYA
Motor Tabrak Pembatas Jalan dan Pohon di Bintara Bekasi, 2 Orang Luka Berat
03 Agu 2025, 18:43 WIB

EKONOMI
Hidup Kamu Masih Berantakan? Coba Terapkan Aturan Seperti Timothy Ronald Ini
03 Agu 2025, 18:38 WIB
