SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten sedang mempersiapkan pembangunan TPA regional yang berlokasi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan rencana luas lahan 100 hektar.
Namun pembangunan itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena terbentur dengan aturan tata ruang wilayah.
Untuk itu, Pemprov Banten terlebih dahulu akan melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memasukkan wilayah Maja menjadi daerah yang bisa difungsikan sebagai TPA regional.
"Belum bisa dilakukan pembuatan TPA regional karena ada beberapa persoalan, salah satunya terkait tata ruang wilayah," kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Senin kemarin (22/11/2021).
WH menuturkan, membuat TPA regional itu bukan perkara yang mudah, mengingat kompleksifitasnya banyak tidak hanya persoalan pembiayaan yang cukup mahal.
"Kaya alatnya yang harus disiapkan itu kan harganya cukup mahal. Terus belum lagi konflik sosial masyarakatnya juga yang harus diselesaikan dengan baik," ucapnya.
Jika TPA regional di Maja itu sudah bisa direalisasikan, lanjut WH, maka untuk peraoalan sampah di Banten sudah bisa diselesaikan. Bahkan, dengan luasan 100 hektar itu bisa menampung sampah yang dari DKI juga.
"Nanti akses pengangkatannya bisa menggunakan kereta atau jalan tol," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan saat ini pemprov Banten tengah merencanakan pembangunan TPA Regional.
“Kita Provinsi hanya mengelola sampah regional lintas kabupaten kota, tapi kan belum ada yang namanya TPA regional, baru ada rencana,” katanya.
Ia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan rapat-rapat dengan konsultan mengenai TPA Regional tersebut.
“Mungkin yang kita kelola untuk pengelolaan TPA regional baru perencanaan itu di Lebak, itu baru ada konsultan dulu kemarin kita baru rapat-rapat dulu,” pungkasnya. (kontributor Banten/Luthfillah)