Notaris buronan mafia tanah Nirina Zubir, Erwin Riduan, serahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Selasa (23/11/2021). (Foto/adji)

Kriminal

Notaris Buronan Mafia Tanah Nirina Zubir, Erwin Riduan Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Selasa 23 Nov 2021, 13:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Notaris buronan mafia tanah Nirina Zubir, Erwin Riduan, serahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Selasa (23/11/2021).

Erwin Riduan merupakan sisa buronan tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir dan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Erwin sebelumnya berusaha melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan paksa seusai dia dan Ina Rosaina mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin.

Erwin tiba di Polda Metro Jaya pukul 12:16 WIB mengenakan kemeja putih.

Tak ada sepata kata pun yang keluar dari mulut tersangka kasus mafia tanah.

Erwin menyerahkan diri didampingi ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.

Mereka masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berjalan tanpa memgeluarkan sepata kata pun.

Proses penangkapan notaris tersebut hingga menyerahkan diri dibawa komando langsung Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

Petrus mengatakan Erwin menyerahkan diri seusai ada imbauan dari Polda Metro Jaya.

"Kemudian dia (Erwin, red)  melalui Ketua IPPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Petrus, Selasa (23/11).

Petrus mengatakan pihaknya tidak susah-susah memburu Erwin untuk ditangkap.

"Anggota kami kerahkan semua kemudian kami tunggu di Polda. Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan," kata Petrus Silalahi.

Lihat juga video “Ribuan Buruh Kepung Disnaker Kota Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 400 Ribu Rupiah”. (youtube/poskota tv)

Total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga di antaranya sudah ditahan.

Ketiga tersangka itu ialah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (adji)

Tags:
Notaris buronan mafia tanah Nirina ZubirErwin Riduanserahkan diri ke Mapolda Metro JayaJakartaNotaris buronan mafia tanahMafia Tanahpenyerobot tanah Nirina Zubir

Administrator

Reporter

Administrator

Editor