Masih Pandemi Covid-19, Kadin DKI Minta Buruh Pahami Besaran Kenaikan UMP 2022

Senin 22 Nov 2021, 20:59 WIB
Ribuan buruh atau pekerja demo di Balaikota DKI Jakarta minta kenaikan UMP Tahun 2022, senilai 10 Persen . (foto: poskota/deny)

Ribuan buruh atau pekerja demo di Balaikota DKI Jakarta minta kenaikan UMP Tahun 2022, senilai 10 Persen . (foto: poskota/deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022, sebesar Rp37.749 yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta patut dimengerti buruh atau pekerja. Mengingat, pandemi Covid-19 Saat ini masih berlangsung.

Ketua Umum Kadin DKI, Diana Dewi mengungkapkan para pengusaha, buruh dan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan telah rapat bersama pada 15 November 2021 lalu. 

Hasilnya, banyak beberapa pertimbangan yang mengakibatkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan permintaan para buruh yaitu sebesar 10 persen.

“Ini yang perlu disadari oleh teman-teman, bahwa memang kondisi Covid-19 memang mempengaruhi dari kondisi kenaikan itu sendiri,” ujar Diana usai rapat Pimpinan Provinsi II Kadin DKI Jakarta tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Selain itu, pertimbangan UMP tersebut karena didasari adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Regulasi itu menjelaskan tentang rumus nilai UMP, hingga akhirnya disepakati menjadi Rp4.453.935,536.

“Dengan UU Ciptaker maka ada perhitungan yang mana angka tersebut adalah angka ideal di DKI Jakarta, dan banyak eleman lainnya yang jadi pertimbangan angka itu keluar,” jelas Diana.

Terkait rencana aksi buruh yang ingin mogok kerja nasional terkait ketetapan UMP Tahun 2022, Diana mengajak para koleganya selalu pimpinan perusahaan untuk melakukan berbagai upaya agar situasi di lapangan kian kondusif. 

“Jangan sampai tanggal 6-8 akan membuat suasana jadi gaduh, karena yang paling terkena dampak ketika situasi dan kondisi tidak kondusif adalah kita,” ujar Diana.

“Selain dari itu, kami pun harus membayar pajak. Ini yang jadi keprihatinan kami, di mana pada saat pandemi Covid-19 yang sangat membuat kami semua dalam kondisi memprihatinkan, kami tetap survive (bertahan),” imbuhnya kembali. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 dengan besaran nilai Rp4.453.935,536.

Kenaikan tersebut, sebagaimana diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Minggu (22/11/2021) malam.

Dikatakan, bahwa besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undangan-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta  serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujarnya. (deny)

Berita Terkait
News Update