CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Kedapatan mengantongi sabu, AS (25) warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon. Tersangka pengangguran ini ditangkap saat nongkrong tidak jauh dari rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, AKP Shilton membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Menurut Shilton, penangkapan tersangka AS merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
"Dari informasi masyarakat, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AS yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu," ujar Kasat melalui keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Kasat menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,91 gram.
Barang bukti yang diduga sabu tersebut diselipkan dalam bungkus rokok yang berada dalam saku celana sebelah kanan. Selain 1 paket sabu, juga diamankan 1 unit handphone.
"Paket sabu yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok kita temukan dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan. Selain itu kita juga amankan satu buah handphone milik tersangka," terangnya.
Kasat menambahkan bahwa menurut keterangan dari tersangka, narkotika yang diduga jenis sabu-sabu ini dibeli atas arahan saudara Edo yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lihat juga video “Aksi Pencurian Mobil dengan Cepat di Cikarang oleh Komplotan Spesialis Maling”. (youtube/poskota tv)
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (kontributor banten/rahmat haryono)