Catat! Bulan Depan PPKM Level 3 Mulai Berlaku di Seluruh Indonesia: 4 Kegiatan Ini Bakal Resmi Dilarang Loh

Kamis 18 Nov 2021, 12:24 WIB
PKL di Rangkasbitung kibarkan bendera putih tanda menyerah terhadap PPKM (dok/Yusuf)

PKL di Rangkasbitung kibarkan bendera putih tanda menyerah terhadap PPKM (dok/Yusuf)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Perlu diingat bahwa pemerintah akan segera kembali menjalankan kebiajakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Kebijakan PPKM Level 3 itu akan diterapkan selama selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Selama PPKM berlangsung, akan ada sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ada empat kegiatan yang akan dilarang selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Muhadjir menyampaikan kabar tersebut pada saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru pada Rabu (17/11/2021).

Berikut empat kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022:

  • Perayaan pesta kembang api
  • Pawai
  • Arak-arakan
  • Kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar

Keempat larangan itu resmi akan diberlakukan setelah adanya keputusan pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian Muhadjir menjelaskan bahwa PPKM Level 3 akan kembali berlaku demi memperketat pergerakan orang agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ucap Muhadjir.

Selain itu Muhadjir juga mengatakan bahwa untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan juga pusat perbelanjaan pelaksanaanya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Sejumlah destinasi seperti gereja pada hari raaya natal, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal juga akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.

PPKM Level 3 yang akan diterapkan secara serentak ini dilakukan pemerintah untuk mencegah tingkat mobilitas pada saat libur Natal dan tahun baru.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," tuturnya.

Maka dari itu nantinya akan ada keseragaman secara nasional selama PPKM diberlakukan.

Peraturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali juga sudah sepakat untuk disamakan tanpa berbeda sedikit pun.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," imbuh Muhadjir.

Kebojakan tersebut nantinya baru akan berlaku setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.

Mengapa demikian? Karena inmedagri sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru.

Kesepakatan mengenai Inmendagri itu akan ditetapkan paling lambat pada 22 November 2021.

Sebelumnya  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 43 tentang pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 untuk Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut terkait kebijakan Pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021, seperti yang diumumkan  Menko Marves Binsar Pandjaitan  Senin (20/9/2021) malam.

Dalam Inmendagri itu, wilayah DKI Jakarta masuk Level 3 meliputi, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota, Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sedangkan Provinsi Banten yang masuk Level 3, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Untuk Provinsi Jawa Barat yang masuk Level 3 di antaranya, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.

Ketentuan di Level 3 ini, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: mengikuti protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. (cr03)

Berita Terkait
News Update