JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sebesar 1,09 persen.
Angka ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Namun, Kemnaker menekankan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.
Sebab, nanti gubernur yang akan menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian/kenaikan upah minimun tahun depan senilai 1,09%.
Selain itu, Putri juga mengatakan UMP terendah pada 2022 berada di Jawa Tengah dengan nominal Rp1.813.011. Sementara UMP tertinggi di DKI Jakarta dengan nilai Rp4.453.724.
“Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp.1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp.4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP Adalah 1,09%,” Kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, yang dikutip melalui akun @jktinformasi, Selasa (16/11/2021).
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.
Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
“Penyesuaian upah minimum tahun depan tergantung gubernur yang menetapkan, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” ucapnya.
Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.
Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723.
Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876. Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.
Penetapan UMP 2022 sendiri paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November 2021.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat 30 November 2021. (Christin Yuliana)