JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 dengan besaran nilai Rp4.453.935,536
Kenaikan tersebut, sebagaimana diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Minggu (22/11/2021) malam.
Dikatakan, bahwa besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undangan-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujarnya.
Dalam hal ini, Pemprov DKI pun mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Tak hanya itu, Anies juga mengatakan Pemprov DKI menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan para buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
"Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan," ujarnya.
Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.