ADVERTISEMENT

Waduh! 5 Kecamatan Ingin Lepas dari Kabupaten Tangerang

Senin, 22 November 2021 09:17 WIB

Share
Deklarasikan Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah (BPP-KTT). (ist)
Deklarasikan Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah (BPP-KTT). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga yang terdiri dari 5 kecamatan yaitu Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, Curug, dan Cisauk deklarasikan Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah (BPP-KTT).

Kegiatan itu berlangsung di Taman Makam Pahlawan (TMP) Raden Aria Wangsakara, Lengkong Kyai, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Ketua Presidium BPP Kota Baru Tangerang Tengah, Nurdin M Satibi menerangkan, pihaknya ingin berpisah dengan induk Kabupaten Tangerang berlandaskan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemekaran Daerah.

"Itu alasannya, dan juga memang sangat relevan sekali untuk di wilayah Tangerang Tengah ini segera mungkin adanya pemekaran kota baru," ujarnya di TMP Aria Wangsakara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/11).

Nurdin mengungkapkan, situasi di teritorial Pagedangan, Cisauk, Kelapa Dua, Curug, dan Legok tentang pengembangan penduduk dan pembangunan sudah meningkat sangat signifikan. Bahkan, menurutnya, Tangerang Tengah bisa menjadi pusat bisnis dunia, pusat kegiatan, dan menjadi kota digital. 

"Kami minta dukungan segenap tokoh masyarakat, elemen masyarakat Tangerang tengah dan pemerintah yang diwakili legislatif dapil 6, meminta persetujuan dengan Pemkab Tangerang dan pemerintah pusat untuk menerima dan mendengarkan aspirasi kami dari Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota baru Tangerang Tengah,".

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kebudayaan, Anwar Ardadili mengatakan, terkait adanya Moratorium atau penundaan pemekaran daerah terkecuali daerah Papua, dirinya menanggapi pihaknya sebagai presidium hanya sebagai wadah perkumpulan aspirasi masyarakat, dan mewakili masyarakat wilayah untuk pemekaran.

"Adapun ketentuan kebijakan regulasi kajian kami akan mengikuti aturan perundang-undangan yg berlaku. Dan dengan adanya deklarasi ini tahap awal atas nama masyarakat terhadap pengajuan ini," terangnya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak DPRD, Pemda, kemudian kerjasama dengan perguruan tinggi untuk pengkajian daripada pemekaran wilayah. "Tentu kami akan mengintensifkan nanti berkomunikasi dengan berbagsi pihak daripada dukungan pemekaran ini," ungkapnya.

Terkait pembuatan naskah akademik, dijelaskan Anwar, pihaknya akan segera menyusun dikemudian hari, dan akan mengkaji secara kultur sosial, budaya ekonomi, geografis Tangerang Tengah, dan akan dibentuk tim pakar yang akan disusun oleh BPP-KTT.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT