Catat! UMP Naik Rp40.000, Gubernur Banten Minta Buruh Jaga Kondusifitas

Sabtu 20 Nov 2021, 09:23 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). (Luthfi)

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sudah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kenaikan 1,63 persen atau sebesar Rp40. 000.

Kesepakatan itu kemudian tertuang dalam surat Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang penetapan UMP Banten tahun 2022 yang ditandatangani pada tanggal 18 November 2021.

Besaran kenaikan UMP Banten itu sudah di atas angka kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 1,09 persen. 

Selain itu, besaran kenaikan itu sudah sesuai dengan perhitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang perhitungan UMP tahun 2022.

Gubernur WH mengungkapkan apa yang menjadi keputusan dirinya terhadap penetapan UMP ini sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Saya sudah bekerja maksimal dan mengakomodir semua keinginan masyarakat, tapi tetap untuk penetapannya ada perhitungan tersendiri yang tertuang dalam sebuah aturan. Dan saya akan tetap mengacu pada aturan itu," jelasnya, kemarin. 

WH juga mengaku tidak akan gentar apalagi sampai mundur dengan banyaknya aksi para buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 8,9 persen. 

"Silahkan saja mau aksi mah, kami tidak melarang. Tapi yang jelas, apa yang menjadi keputusan Pemprov itu yang terbaik untuk semua kalangan," jelasnya. 

Untuk itu, lanjutnya, dirinya juga meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas iklim usaha di Provinsi Banten. Apalagi saat ini sudah banyak perusahaan yang masuk ke Banten untuk berinvestasi. 

"Saya juga minta kepada rekan-rekan media untuk sama-sama menjaga kondusifitas ini, supaya semuanya berjalan dengan baik," jelasnya. 

Untuk diketahui, dalam pemutusan besaran kenaikan UMP itu, sudah dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara unsur serikat buruh, Apindo, dewan pengupahan serta Pemprov Banten. (kontributor Banten/luthfillah) 

Berita Terkait
News Update