SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama seluruh stakeholder terkait sudah menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Kesepakatan itu kemudian tertuang dalam surat Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang penetapan UMP Banten tahun 2022 yang ditandatangani pada 18 November 2021.
Dalam keputusan tersebut, disepakati kenaikan UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp40.000 atau 1,63 persen. Besaran itu sudah di atas batas minimun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 1,09 persen.
"Bahkan jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur serta Riau, kita yang paling tinggi angka kenaikannya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, angka ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Yang di dalamnya mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta masukan-masukan dari Dewan pengupahan dan kondisi ketenagakerjaan yang ada di Banten.
"Itu jalan tengah yang diambil oleh pak Gubernur, di tengah desakan buruh yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 8,9 persen," ucapnya.
Hamidi menjelaskan, keputusan Gubernur itu sudah cukup adil dengan melihat kondisi ketenagakerjaan di Banten saat ini. Selain itu besaran itu juga mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Banten.
"KHL itu sendiri yang menentukan berdasarkan hasil survei BPS," ucapnya.
Lihat juga video "Pabrik Helm Terbakar Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan". (youtube/poskota tv)
Sedangkan untuk permintaan kenaikan UMK, Hamidi mengatakan itu merupakan kewenangan masing-masing Pemda dan tidak bisa diintervensi oleh Pemprov.
"Dan pastinya juga tidak bisa disamaratakan, karena setiap daerah tentu batas minimal KHL-nya berbeda-beda," jelasnya. (kontributor banten/luthfillah)