Polisi Dua Tersangka Pencuri Spesialis Spion Mobil, Terungkap Pelaku Jual Rp600 ribu Sepasang Spion

Rabu 17 Nov 2021, 05:00 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Cr01)

Berita Terkait
News Update