"Kami memberikan dua sanksi untuk dipilih. Sanksi sosial dan sanksi administrasi maksimal Rp250 ribu," ujar Tita.
Sementara, Babinsa RBS, M Yusup mengungkapkan, pihaknya juga rutin mengawal Satpol PP dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar Prokes.
Senada dengan Babinsa, Anggota Binmas, Wahyu Indra, turut memberi pendampingan pada jajaran Kelurahan RBS dalam mengawasi prokes ataupun giat vaksinasi. (yono)