Jika bisa terhubung, oknum Mabes Polri itu hanya bisa berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Sampai akhirnya, Thoyibi mendatangani langsung kantor Mabes Polri untuk menemui drg. W pada Selasa, 9 November 2021.
Namun hasilnya nihil karena ia tidak berada di kantornya.
Thoyibi pun sempat membuat laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang diterima Briptu Ais Suparman dengan keterangan dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Baru setelah laporan ini masuk Propam, drg. W bisa kembali dihubungi via telepon.
"Dia menjanjikan uang akan dikembalikan Jumat atau Sabtu. Tapi sampai Senin (15/11) ini belum ada kabar dari drg. W. Sempat bisa dihubungi tadi, tapi dia berkelit lagi uang akan dikembalikan Rabu (17/11/2021)," terang Sidik.
"Memang dari dulu seperti ini. Selalu janji tapi tidak pernah ditepati," sambung Sidik.
Karena itu, Thoyibi berharap dalam laporannya kali ini ke Polda Metro Jaya, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti, supaya uang sebesar Rp500 juta yang digelapkan oleh oknum Mabes Polri tersebut segera dikembalikan kepadanya.
"Saya datang ke sini berjuang untuk minta keadilan. Kepada siapa lagi saya berharap kalau bukan kepada para penegak hukum yang terhormat," tutup Thoyibi. (*/mia)