Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Eksiminasi Kejagung Dapatkan Empat Temuan Terkait JPU

Selasa 16 Nov 2021, 20:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

Empat Temuan Eksaminasi

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa kasus Valencya mendapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan pemeriksaan.

"Usai membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Jaksa Agung memberikan atensi khusus dan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus,” ujar Leonard dalam siaran persnya, Senin (15/11).

Leonard menerangkan sesuai dengan perintah Jaksa Agung, sejak kemarin, Jampidum mengeluarkan surat perintah untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap Nengsy Lim.

"Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sejak pagi sampai dengan sore hari ini (kemarin, red),” ujar Leonard.

Dalam upaya eksaminasi khusus itu, Jampidum telah mewawancarai sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.

“Dari hasil eksaminasi itu kemudian didapati sejumlah temuan,” ujar Leonard Eben.

Menurut Kapuspenkum Kejagung , dari kasus istri omeli suami mabuk yang dituntut 1 tahun penjara tersebut, eksiminasi yang dilakukan Kejagung mendapatkan empat temuan terkait langkah yang dilakukan JPU.

Temuan Pertama, yakni dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Temuan kedua, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memahami pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019.

Pada ketentuan bab II angka satu butir enam dan butir tujuh bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejagung atau Kejati dilaksanakan oleh kepala Kejaksaan Negeri atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Kemudian temuan ketiga, yakni JPU pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada majelis hakim.

Berita Terkait
News Update