TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dapat menangkap pelaku kasus perampokan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), PT Agung Intiland apresiasi kinerja Polri.
Diketahui sebelumnya kasus perampokan ini terjadi di halaman parkir restoran cepat saji KFC Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Rabu (10/11/2021) lalu.
Selanjutnya setelah mendapat laporan petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pengembangan.
Pengembang ini dilakukan di Kawasan Industri dan Pergudangan Laksana Business Park di Pakuhaji Tangerang.
Dari pengembangan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku perampokan.
“Aparat Kepolisian patut kita apresiasi, kerja kerasnya cepat dan tepat,” ujar Direktur Utama PT Agung Intiland, Muhamad Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Senin (15/11/2021).
Atas pengungkapan kasus ini, pengembang mengaku berterima kasih.
Adapun korban perampokan berinisial GR (30), adalah karyawati PT Agung Intiland. Hal itu dibenarkan oleh Arifin.
“Betul, dia karyawati kami,” terang Arifin.
Seperti diketahui, GR dirampok usai mengambil uang di sebuah Bank pada Rabu (10/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Ia dirampok tidak jauh dari lokasi bank tempat ia mengambil uang, tepatnya di halaman Foodhall PIK di depan rumah makan cepat saji KFC Pantai Indah Kapuk.
Saat itu, sopir mobil yang membawa GR memarkirkan kendaraannya untuk mengganti ban mobil. Uang sebanyak Rp400 juta berhasil diambil oleh kawanan perampok.
Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap komplotan perampok tersebut. Kurang lebih 2 hari, Polri berhasil meringkus 6 orang yang terlibat dalam perampokan itu.
"Pelapor atau korban ini melaporkan uang yang digasak Rp400 juta milik perusahaan yang merupakan uang gajian pegawai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (15/11/2021).
Yusri menuturkan, dari 6 orang tersangka, empat diantaranya ditangkap oleh Polda Metro Jaya yakni FA, NJS, RA dan N.
Sementara dua tersangka lainnya ditangkap oleh Polda Lampung yang berinisial A dan AR.
"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," terang Yusri.
Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di Bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di Bank tersebut.
Kepada Polisi, kawanan perampok mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kendaraan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ada tiga kendaraan dan sisa uang yang tertinggal di tersangka. Uang digunakan untuk beli kendaraan dan dipakai untuk keperluan sehari-hati," tutur Yusri.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Muhammad Iqbal)