JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kritikus Faizal Assegaf menganggap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak adil dalam menyikapi kasus hukum mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Hukuman yang harus dijalani Habib Rizieq atas kasus karantina kesehatan dianggap tidak adil dan menyebabkan hati umat menjadi sakit.
Faizal meniilai saat ini seolah-olah hukum dibuat seperti alat untuk membungkam ulama dan umat yang berpikir secara kritis.
“Saya jutaan umat mengamati dengan serius soal perlakuan keji pada IBHRS. Hukum dijadikan instrumen kejahatan demi membungkam suara umat,” kata Faizal Assegaf pada Selasa (16/11/2021).
“Kita boleh berbeda politik, tapi harus jujur bahwa perlakuan pada HRS sangat irasional dan menyakitkan. Presiden Jokowi, saya kecewa, sikap anda tidak adil,” sambungnya.
Meski mendukung dan memilih Jokowi sebagai presiden di Pilpres 2019 lalu, Faizal tetap mengkritik cara Jokowi menurutnya saat ini justru memenjarakan para ulama.
Jokowi diminta Faizal untuk segera menghentikan proses hukum Habib Rizieq jika tak ingin melihat umat marah besar.
“Komitmen saya mendukung Anda Presiden Jokowi di Pilpres, bukan untuk penjarakan ulama dan rakyat yang menuntut keadilan,” imbuhnya.
“Selama ini saya diam dan mengamati perlakuan keji pada IBHRS, tidak ada gunanya mempertontonkan kejahatan. Semua itu hrs dihentikan, sebelum umat bergerak dalam amarah!,” tambahnya.
Faizal mengibaratkan bara api di rumput yang kering, maksudnya adalah umat bisa menjadi marah apabila tidak ada keadilan terhadap HRS.
“Kekuasaan itu sesaat, tapi perlakuan keji pada IBHRS akan terus tumbuh bagai bara api di hati jutaan rakyat,” tuturnya.
“Semakin lama perlakukan keji pada HRS, semakin menyiram minyak di rumput kering. Solusi bijak, akhiri semua ketidakadilan itu dengan rekonsiliasi dan kasih sayang,” lanjut Faizal.
Sementara itu, hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat. dikurangi Mahkamah Agung menjadi 2 Tahun.
Sebelumnya HRS divonis dengan hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, dengan anggota Majelis Suharto dan Soesilo.
Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang. Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurutnya, hakim dalam putusannya memiliki pertimbangan tersendiri. Yaitu, meskipun Rizieq telah melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.
Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Rizieq tersebut.
Hakim juga melihat Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19. (cr03)