Ikhsan Ahmad, perusahaan pertambangan harus distop karena rusak lingkungan dan rugikan masyarakat. (Foto/luthfi) 

NEWS

Perusahaan Pertambangan Harus Distop Karena Rusak Lingkungan

Senin 15 Nov 2021, 21:49 WIB

SERANG, POSKOTA.Co.ID - Pengurusan pembuatan sertifikat HGU atas lahan negara oleh masyarakat atau perusahaan untuk mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Banten diminta agar dihentikan sementara, sampai dengan proses hukum atas kasus dugaan pungutan biaya diluar ketentuan oleh BPN Lebak tuntas dilakukan oleh Polda.

Bahkan bila perlu, perusahaan pertambangan yang menjamur di Lebak, Pandeglang dan Kabupaten Serang ditutup dan dihentikan aktifitasnya, meskipun mereka sudah memiliki dokumen lengkap dari pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh akademisi dari Unitrta Serang, Ikhsan Ahmad saat dihubungi melalui telpon genggamnya, Senin (15/11/2021).

Dikatakan Ikhsan, pengerukan SDA berupa Galian C oleh perorangan maupun perusahaan, jelas- jelas tidak memiliki dampak positif, yang ada bencana alam sering terjadi.

"Sekarang dengan adanya penambangan G alian C yang konon ada biaya resmi Rp100 per meternya untuk mengurus sertifikatnya yang ada di BPN dan izin-izin lainnya di pemerintah daerah sekian juta, tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat," katanya. 

Masih dengan Ikhsan, bencana penderitaan rakyat  seperti banjir, longsor hampir setiap tahun terjadi karena alam sengaja dirusak dengan dalih penambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan, dengan hanya memberikan pembayaran secuil uang. 

Sedangkan uang-uang gono gini-nya bocor di kantong-kantong oknum pejabat dan jajaranya yang terlibat dalam pengurusan.

Tak hanya itu saja, akibat aktifitas penambangan Galian C, infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat ikut rusak, akibat jalannya dilalui kendaraan besar mengangkut pasir, batu maupun tanah.

Penambangan Galian  C yang diambil oleh masyarakat atau pengusaha, kalau dilihat dari kemanfaatanya saya rasa tidak ada.  

Akibat penambangan alam jadi rusak, sering terjadi banjir, longsor.

Fasilitas umum lainnya yang dibiayai dari APBD maupun APBN seperti jalan dan jembatan rusak karena dilalui oleh kendaraan- kendaraan besar bermuata pasir, batu atau tanah.

Lagi-lagi masyarakat yang dirugikan, sementara cukong-cukongnya duduk manis.

Ikhsan meminta aparat penegak hukum untuk membongkar celah demi celah dugaan pelanggaran dalam proses pengurusan sertifikat HGU atas lahan milik negara yang ada di Provinsi Banten.

Penanganan OTT BPN Lebak diharapkan menjadi contoh birokrasi sistem pertanahan ditanah air.

Perlu dilakukan investigasi audit yang serius dan  mendalam jangan sampai menjadi kasus yang kembali diduga manjadi ATM (setoran) dan penanganan kasus di Lebak ini harus menjadi model penanganan kasus nasional.

Polda Banten juga diharapkan tidak ragu menetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di BPN.  

Menteri ATR/BPN juga segera melalukan evalusi terhadap jajaranya diwilayah Banten.

Sehingga kedepan tidak ada lagi mafia tanah, seperti adanya pat gulipat oleh oknum BPN.

Bukan hanya evaluasi tetapi pembersihan anasir-anasir mafia peradilan dari  BPN dengan cara menelusuri kembali track record masing-masing dan melakukan moratorium izin galian C dan menata kembali semua perizinan.

Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaiakan apresiasi terhadap jajaran Polda Banten atas OTT di BPN Lebak serta meminta Kapolda untuk menegakan hukum sesuai dengan koridornya dan tidak berkutat pada pencitraan belaka.

OTT yang terjadi patut diapresiasi, tapi harus dipastikan OTT bukan bagian parsial dari penegakan citra, hal ini bisa dipastikan jika keterlibatan mafia tanah terkuak dengan benar, karena gratifikasi dan pungli yang terjadi dalam kasus ini hanya pintu pembuka dari sebuah ruang yang lebih hitam dan lebih pekat.

Lihat juga video “Jasad Pria Ditemukan di Jatinegara, Ada Dugaan Akibat Tersengat Arus Listrik”. (youtube/poskota tv)

Top leader dari BPN Lebak ini harus diselidiki apakah terlibat atau tidak jika tidak sebaiknya dilengserkan karena diduga menjadi pemimpin mafia tanah disadari atau tidak, tahu atau tidak, inilah kegagalan pemimpin.

Kepala BPN Lebak dan Kepala  Kanwil Banten dianggap Ikhsan diduga terlibat dalan proses pembuatan Sertifkat HGU, termasuk adanya permintaan sejumlah uang.

" Dasarnya BPN apa meminta kompensasi gono gini, ini yang saya maksud, kasus ini serius ditangani jika Kepala BPN Lebak harus turut diduga bermain didalamnya, oleh karena itu mesti diturunkan dulu biar pemeriksaannya lebih objektif, termasuk Kepala Kanwil Banten ," pungkasnya. (luthfillah) 


 

Tags:
ikhsan-ahmadperusahaan pertambangan harus distop karena rusak lingkungan dan rugikan masyarakatott pejabat BPN Lebakpejabat BPN Lebaktersangka ott pejabat BPN Lebak

Administrator

Reporter

Administrator

Editor