JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak keluarga Tubagus Joddy sudah bertemu mertua Vanessa Angel. Pertemuan tersebut dilakukan pada Minggu, 14 November 2021.
Pihak keluarga Joddy menyambangi kediaman rumah duka yang berada di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.
"Tadi dia datang. Papanya sama abangnya datang," ujar ayah mertua Vanessa Angel, Faisal, dikutip dari kanal YouTube Cumi-cumi, Senin (15/12/2021).
Dalam pertemuan tersebut, ayah Joddy meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan anaknya.
Melihat hal ini, Faisal berusaha menghargai itikad baik dari keluarga Joddy. Di momen tersebut, Faisal beserta keluarganya juga menyampaikan uneg-uneg kepada keluarga Joddy.
"Ya saya sampaikan jugalah apa yang terasa bagi saya. Cuman niat baik orang tuanya bagi saya sih ya sudah alhamdulillah juga lah," kata Ayah Bibi Andriansyah tersebut.
Sama halnya dengan Faisal, Ibu mertua Vanessa Angel, Dewi juga meluapkan uneg-unegnya kepada keluarga Joddy. Dia mengungkapkan fakta tentang kelalaian lain yang dilakukan Joddy.
Kepada keluarga Joddy, Dewi mengatakan ini bukan kelalaian pertama. Sebelumnya Joddy pernah membuat kaca mobil Bibi patah.
Namun supir sekaligus tangan kanan Bibi Andriansyah itu seolah tak belajar dari pengalaman. Alih-alih lebih berhati-hati, caranya mengemudi justru berakibat menghilangkan nyawa Vanessa dan Bibi.
"Saya bilang tadi, Bibi pernah bilang Joddy ini pernah bawa mobil pak, terus sampai kaca spionnya patah, terus disuruh ganti sama Bibi kaca spion itu 3 juta," jelas Dewi.
"Biar dia tahu, kan, kalau anaknya itu enggak bikin masalah ini baru sekali ini, dulu sudah pernah kejadian," tambahnya.
Diketahui, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan di Tol Jombang 672 pada Kamis (4/11/2021), siang.
Akibat kecelakaan itu, almarhum Vanessa dan Bibi tewas di lokasi. Sementara anaknya, Gala Sky, sopir dan susternya selamat dan hanya mengalami luka-luka.
Kekinian, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Kamis, 4 November 2021 lalu.
Penetapan status tersebut didasari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 telah diserahkan ke Kejari.
Atas kasus ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejaksaan menyimpulkan penyebab kecelakaan lantaran kesengajaan atau kelalaian. (cr07)