JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Banten terhadap pungli pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditujukan untuk memberantas pungli.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menegaskan OTT tersebut diharapkan bisa membuat efek jera bagi pelaku pungli yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
OTT tersebut berlangsung, pada Jumat, 12 November 2021 di Lebak Banten.
OTT dilakukan Tim dari Ditreskrimsus Polda Banten atas perintah langsung Kapolda Banten.
"Praktik pungutan liar seperti ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga saya perintahkan OTT untuk shock therapy dan menimbulkan efek jera bagi yang lain," kata Irjen Rudy, Minggu (14/11/2021).
Sebanyak 5 pelaku ditangkap, mereka terdiri dari 4 oknum pegawai BPN Lebak dan seorang lurah.
Empat oknum pegawai BPN yaitu FD staf ukur, MY kasie ukur, EL kasie ukur, dan IM kasie P2. Sedangkan satu pelaku lagi adalah seorang lurah dari berinisial MR.
"Saat ini masih dilakukan interogasi di Ditreskrimsus Polda Banten untuk pendalaman peran masing-masing," ucap Kapolda Banten.
Polisi menyita uang pungli sebesar 36 juta rupiah. Besaran total pungli diduga lebih banyak.
Selain uang tunai, Ditkrimsus Polda Banten mengamankan alat komunikasi para pelaku dan membuat police line sebuah ruangan.
Dikatakan, LL selaku pembeli tanah di Desa IJ, Lebak seluas 30 hektar, sejak Desember 2020 mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM).
Dari proses pengajuan tersebut, hingga Oktober 2021 belum ada kejelasan terselesaikannya proses balik nama SHM.
Dalam proses pembuatan sertifikat, LL dimintai sejumlah dana. LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan. (ilham)