JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN) hari ini mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama yang dilakukan sejak Jumat (29/10/2021) lalu.
Pengumuman tersebut juga berlaku untuk hasil seleksi Kompentensi PPPK non guru tahap ke-II.
Pengumuman ini berdasarkan jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13-14 November 2021 yang tertuang pada Surat Kepala BKN Nomor 13515/BKS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021.
Sebelumnya pada hasil SKD dan Seleksi Kompentensi PPPK Non-guru tahun 2021 tidak diumumkan secara serentak. Dalam pengumuman tersebut terdapat 162 instansi telah mengumumkan hasil SKD.
Sementara, peserta CPNS dan Seleksi Kompentensi PPPK Non-Guru tidak termasuk di dalam 162 instansi tersebut dapat memeriksa pengumuman hasil SKD tahap II yang resmi telah diumumkan melalui situs resmi seleksi CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK sscasn.bkn.go.id.
Dalam pengumuman tahap II ini terdapat 330 instansi pudat dan instansi daerah telah melaksanakan validasi nilai para peserta.
Bagi pelamar atau pendaftar dapat mengetahui hasil informasinya di laman sscasn.bkn.go.id. berikut adalah cara mencari hasil pengumuman seleksi CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK.
1. Buka laman resmi seleksi CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK http://www.sscasn.bkn.go.id.
2. Pilih layanan informasi
3. Pilih hasil tes SKD CPNS
4. Cari hasil SKD sesuai instansi yang dilamar
5. Klik pengumuman hasil SKD
6. Secara otomatis akan muncul hasil pengumaman dan nama-nama yang lulus SKD.
Adapun cara lain untuk mengatahui hasil SKD para peserta seleksi CPNS dan selekasi PPPK Non-guru tahun 2021 juga dapat dilakukan melalui akun pribadi yang telah dibuat dengan cara sebagai berikut:
1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.go.id
2. Pilih pada menu bar untuk masuk atau login
3. Ketin akun pendaftaran SSCASN dengan menggunakan NIK dan passoword yang telah dibuat
4. Setelah berhasil masuk laman sisitem secara otomatis akan menginformasikan hasil SKD CPNS atau Seleksi PPPK Non-guru.
Peserta yang tertera dalam daftar lulus seleksi SKD akan melanjutkan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan sesuai surat edaran atau jadwal seleksi CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK.
Pelaksanaan seleksi CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru ini dilaksanakan dengan sistem CAT dan tidak. Sedang instansi yang menggunakan system CAT diselenggarakan oleh BKN wajib Menyusun pedoman SKB.
Dilansir dari situs sscasn.bkn.go.id pelaksanaan SKB pada seleksi CPNS dan selekasi PPPK Non-guru tahun 2021 akan dilaksanakan pada 19 Oktober November mendatang.
Selanjutnya pengumuman SKB seleksi CPNS dan selekasi PPPK Non-guru tahun 2021 akan dilaksanakan pada 15 – 17 mendatang. Selanjutnya pengumanan hasil kelulusan para peserta seleksi CPNS dan selekasi PPPK Non-guru tahun 2021 akan dilaksanakan pada 18 – 19 Desember mendatang.
Panitia seleksi CPNS dan selekasi PPPK Non-guru tahun 2021 juga memfasilitasi para peserta untuk menyanggah hasil seleksi yang akan dilaksanakan pada 20 – 22 Desember mendatang. Sementara panitia akan menjawab sanggahan para peserta seleksi CPNS dan selekasi PPPK Non-guru tahun 2021 pada hari itu pula.
Bagi para peserta yang dinyatakan lolos dari tahap SKD dan akan melaksanakan SKB, peserta diwajibkan untuk mematuhi aturan pelaksanaan yang telah ditentukan oleh panitia. Berikut syarat peserta yang akan melaksanakan tes SKB.
1. Peserta menunjukkan hasil tes negatif pada tes PCR maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen maksimal 1x24 jam.
2. Peserta wajib menggunakan dua rangkap masker dengan ketentuan masker tiga lapis (3 ply) ditambah dengan masker kain di bagian depan atau luar.
3. Peserta wajib menjaga jarak antar-peserta dan panitia minimal satu meter.
4. Peserta wajib cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Ruang tes maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
6. Peserta wajib membawa formulir deklarasi sehat 14 hari terakhir yang diisi di laman sscasn.bkn.go.id.
7. Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 akan melaksanakan ujian susulan pada hari SKB+1 di setiap titik lokasi ujian. (cr03/Wi Nento)