JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sopir mendiang Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy saat ini masih menjadi sorotan publik.
Pria yang membuat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kecelakaan hingga meninggal itu masih terus membuat publik geram.
Pasalnya, Joddy disebut sebagai orang yang menyebabkan kecelakaan maut itu terjadi karena mengendarai mobil Pajero Sport dengan kecepatan yang sangat tinggi.
Akibatnya, pria bernama lengkap Muhammad Joddy Pramas Setya itu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto KM 672.
Selain itu, ada juga beberapa kabar miring yang terus melibatkan seorang Tubagus Joddy,
Kini yang terbaru adalah adanya kabar bahwa Joddy sering kali dibelikan barang-barang dengan harga yang mahal oleh mendiang Vanessa Angel.
Ibunda dari Gala Sky Ardiansyah itu disebut-sebut sudah sangat menyayangi Joddy dan menganggapnya seperti adik kandung sendiri.
Hal tersebut dilontarkan oleh wanita bernama Yanti, yaknis seorang tukang pijat langganan dari Vanessa Angel
“Vanessa anggep dia (Joddy) kayak adiknya sendiri, kadang dibeliin sepatu yang paling mahal, laptop, iPhone, coba kurang bagaimana bosnya sama dia,” kata Yanti.
Yanti membongkar hal itu saat sedang datang melayat ke makam Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan pada Rabu (10/11/2021).
Selain menjadi sopir pribadi, Yanti juga menyebut bahwa Joddy sudah lama bekerja sebagai seorang fotografer sekaligus videografer dari keluarga Vanessa.
Vanessa dan Bibi memang sudah lama menganggap Joddy sebagai rekan kerja yang sangat baik.
Kemudian Yanti juga menyesalkan tindakan Tubagus Joddy yang tidak berhati-hati dalam berkendara yang justru mengakibatkan kecelakaan maut di jalan tol.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kecelakaan tersebut, terdapat 2 korban jiwa yaitu Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kabar penetepan Joddy sebagai tersangka juga diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran.
Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun hingga kini kejaksaan belum ungkapkan secara pasti penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. (cr03)