Menteri PANRB Terbitkan Sistem Kerja ASN, Seiring Penerapan PPKM Level 1 di Sejumlah Daerah

Jumat 12 Nov 2021, 20:52 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat hadir secara virtual di acara APIP. (dok. PANRB)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat hadir secara virtual di acara APIP. (dok. PANRB)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menetapkan peraturan baru sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan tersebut diterbitkan seiring dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di sejumlah daerah.

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama penerapan PPKM  di masa Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), atau kerja di kantor, diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin," terang Tjahjo di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 25/2021:
A.Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial untuk Jawa dan Bali.

•PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

•PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

•PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

•PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH), atau kerja di rumah.
Luar Jawa dan Bali :

•PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.

Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.

Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

•PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO, dan jika  ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

•PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO, dan jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B.Kantor Pemerintahan Sektor Esensial untuk Jawa dan Bali_

•PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

•PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.

•PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

Sedangkan Luar Jawa dan Bali :

•PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

•PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

•PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C.Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal untuk Jawa dan Bali :

•PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

•PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Sedangkan Luar Jawa dan Bali:

• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (johara)

Berita Terkait
News Update