JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Serorang perempuan berinisial YR (32) diringkus polisi karena telah menculik bocah berinisial MR (4) di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat I(Jakbar).
Korban diculik saat sedang bermain dengan teman sebayanya di depan klinik di Jalan Pesing Garden RT001 RW002, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan kejadian bermula saat korban sedang bermain dengan teman sebayanya.
"Pelaku kemudian menggendong dan membawa korban saat sedang bermain," kata Slamet di Polsek Kebon Jeruk, Kamis (11/11/2021).
Saat itu teman korban yang masih bocah tersebut langsung memberitahu kepada orang tua korban bahwa anaknya telah dibawa oleh seseorang.
Bocah tersebut juga memberitahu kepada orang tua korban kemana arah pelaku melarikan diri.
"Tidak lama kemudian pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi sedang menggendong anaknya," jelas Slamet.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi yang menerina laporan tersebut langsung menahan pelaku.
Belum diketahui pasti motif pelaku menculik korban yang masih berusia 4 tahun tersebut.
Namun kata Slamet, berdasarkan keterangan orang tua pelaku, pelaku diindikasi mengidap gangguan kejiwaan.
"Pelaku lalu kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan," paparnya.
Slamet juga memastikan polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada dugaan penjualan orang dalam kasus ini.
Namun, kata Slamet, berdasarkan cara bicara pelaku saat dilakukan BAP, pelaku masih bisa dilakukan pemeriksaan.
"Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara Psikologis ke Rumah Sakit Kramat Jati terhadap kejiwaan si pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (Cr01)