ADVERTISEMENT

Diam, Bukan Berarti Setuju Loh ...

Jumat, 12 November 2021 06:37 WIB

Share
Sental-Sentil: Diam, Bukan Berarti Setuju Loh... (ilustrator: UCha)
Sental-Sentil: Diam, Bukan Berarti Setuju Loh... (ilustrator: UCha)

ADA YANG mengatakan “diam” itu emas. Pada sisi lain, “diam” itu tanda persetujuan. Seseorang, perempuan yang diam saja ketika dicolek, bukan berarti setuju loh. Hati- hati, jangan keliru tafsir.

Dulu, saat anak gadis ditanya orang tuanya “mau tidak” kalau dijodohkan dengan seorang pemuda, kadang tanpa memberi jawaban alias diam saja.

Diamnya sang gadis sering diartikan oleh orangtuanya sebagai bentuk menerima atau setuju dengan perjodohan tersebut.

Padahal, tak sedikit diam tanpa menjawab “iya” atau “tidak” karena merasa bingung.  Boleh jadi bingung karena kalau bilang “tidak”, nanti menyinggung orang tuanya, sementara sebagai anak harus berbakti kepada orang tua.

Menjawab “ iya”  bingung juga karena belum kenal dekat dengan pemuda yang hendak dijodohkan. Tak jarang pula diam tidak menjawab karena sejatinya sudah punya tambatan hati.

Namun, orangtua menafsirkan, anak gadisnya “diam” karena malu kalau bilang “mau”. Itu dulu, tapi kisah diam sang gadis hingga kini sering dijadikan semacam indikasi, kalau bukan disebut anekdot sebuah persetujuan. Meski indikasi ini tidak sepenuhnya benar.

Yah, soal setuju dan tidak setuju kini memang lagi viral, tetapi bukan soal perjodohan, melainkan terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 30 Tahun 2021.

Yang banyak dibahas netizen adalah mengenai kata “tanpa persetujuan korban”. Sebuah tindakan masuk kategori kekerasan seksual, jika tanpa persetujuan korban.

Kalau korban menyetujui, berarti bukan pelecehan, apalagi kekerasan seksual dong? Maknanya membuka peluang terjadinya kekerasan seksual jika ada persetujuan alias suka sama suka.

Misalnya, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Begitu juga menyentuh, mengusap , meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya kepada pada korban tanpa persetujuan korban. Kata”tanpa persetujuan korban” inilah yang  menimbulkan multi tafsir. kemudian menyisakan kontroversi.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana bentuk persetujuan dimaksud, apakah harus ada kata tertulis dari korban. Apakah pertanda setuju, jika korban tidak menyatakan keberatan, tidak menggugat dengan foto tubuhnya yang sudah terlanjur beredar di media sosial?

Kita berharap korban yang diam saja jangan lantas diartikan sebagai bentuk persetujuan, lantas keterusan.

Bisa jadi, korban tidak ingin ribut, tidak ingin memperpanjang masalah karena yang nyolek teman dekat, orang yang selama ini dihargai dan disegani. Malu jika masalahnya sampai beredar luas.

Diam juga tidak berarti suka atau senang. Bisa jadi sebaliknya karena rasa benci menjadi diam.Karena tak ingin kenal menjadi diam. Diam karena sakit hati. Diam memiliki beribu makna.

Yang pasti diam tak berarti setuju dengan perilaku kekerasan seksual. Dan , yang tak kalah pentingnya jangan karena adanya persetujuan jangan lantas hal – hal yang buruk dibolehkan. Yang tak sesuai dengan adat kesopanan, lantas dibenarkan. (jokles)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT