Cecar Soal SOP Penembakan Unlawful Killing KM 50 di PN Jaksel, Hakim Tegur JPU

Selasa 09 Nov 2021, 23:14 WIB
Persidangan Kasus Penembakan FPI. (adji)

Persidangan Kasus Penembakan FPI. (adji)

"Yang mau saya tanyakan, apakah di kepolisian Bareskrim apakah ada SOP penggunaan senjata api?," tanya JPU, lagi.

"Digunakan ketika sudah membayakan diri dan masyarakat, maka senjata wajar dan patut digunakan ketika serangan yang dilakukan itu membahayakan jiwa baik terhadap dirinya maupun orang lain," papar Tubagus mantan Kapolres Jaksel.

Tidak sampai situ, dengan kembali merujuk pada SOP, JPU bertanya soal bagian tubuh mana yang harus disasar oleh anggota polisi dalam kondisi terdesak.

Dalam jawabannya, Tubagus menyebut jika dalam kondisi normal, anggota polisi peluru yang dilepaskan harus ditujukan untuk melumpuhkan.

"Digunakan senjata api jika sesuai SOP bagian tubuh seperti apa?" kata JPU.

"Kalau dalam kondisi normal itu ditujukan untuk melumpuhkan," lanjut Tubagus.

Namun, dalam konteks ini, lanjut Tubagus, kondisi yang dialami anggotanya sedang dalam ruang yang sempit, yakni di dalam mobil.

Otomatis, bagian tubuh yang ditujukan untuk melumpuhkan, seperti kaki misalnya, tidak terlihat.

"Kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," ungkap Tubagus.

Hakim Tegur

Ketua Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menanyakan sejumlah hal ke saksi AKBP Handik Zusen, yang kala itu menjadi Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

Awalnya, Jaksa mencecar pertanyaan soal adanya penembakan yang dilakukan dua terdakwa, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmi O hingga menewaskan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada saksi AKBP Handik.

Berita Terkait
News Update