Bejat Parah, Gegara Tidak Memberi Nomer HP, Gadis ABG Dicabuli 3 Rekannya

Minggu 07 Nov 2021, 02:39 WIB
Hanya gegara tidak memberi nomer HP, gadis ABG dicabuli 3 rekanya. (Ilust/poskota-Arief)

Hanya gegara tidak memberi nomer HP, gadis ABG dicabuli 3 rekanya. (Ilust/poskota-Arief)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Hanya gegara tidak memberi nomer HP, gadis ABG dicabuli 3 rekanya.

Gadis ABG berusia 16 tahun berinisial Ratna (nama samaran), menjadi korban pencabulan tiga rekannya di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. 

Ketiga pelaku diamankan warga dan selanjutnya diserahkan kepada personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk diamankan ke Mapolres Serang Kota.

"Ketiga pelaku diamankan oleh warga Kecamatan Ciomas, kemudian dijemput dan dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota, pada Jumat 5 November 2021," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2021).

Kapolres menjelaskan peristiwa asusila terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada Rabu (3/11) sekitar pukul 23:00 WIB.

Berawal ketika salah seorang warga mendengar suara ribut-ribut di belakang rumahnya.

Karena curiga, warga kemudian keluar rumah menggunakan senter untuk memeriksa kejadian yang sebenarnya.

Begitu keluar rumah, warga melihat ada 3 orang melarikan diri, sementara di tempat tersebut tergeletak seorang wanita dalam keadaan tak sadarkan diri.

"Warga mengetahui jika korban adalah tetangganya dan kemudian membantu memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah," kata Kapolres.

Kepada warga, Ratna mengaku telah menjadi korban pencabulan tiga remaja yaitu Sd (24), Mtk (18) Amd (16).

Para pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus berpura pura meminta nomor HP namun korban menolak.

Kemudian para pelaku menarik korban hingga jatuh dan ketiga pelaku dengan buas mencium pipi serta bibir serta melakukan hal tak senonoh pada tubuh korban.

Beruntung kejadian itu diketahui warga dan pelaku melarikan diri.

"Namun karena identitasnya sudah diketahui, warga berhasil mengamankan dan langsung diserahkan kepada personil Satreskrim," kata Kapolres.

Tonton juga video “Viral! Ambulans Terhalang Para Pendemo”. (youtube/poskota tv)

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

"Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel," tandas Shinto Silitonga. (rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update