JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan tetapkan aplikasi skrining kesehatan secara ketat kepada pelaku perjalanan internasional demi mencegah terjadinya penularan kasus Covid-19.
Skrining itu dilakukan pintu masuk kedatangan internasional, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, dan Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya secara daring, Kamis sore (4/11/2021).
Wiku juga dalam keterangannya menjelaskan tentang ketentuan yang harus dipahami pelaku perjalanan.
"Alangkah lebih baik pelaku perjalanan internasional memahami bahwa peluang penularan dapat terjadi, saat sebelum dan dalam perjalanan dan setelah sampai di tempat tujuan," terang Wiku.
Sebab itu, lanjut Wiku, pelaku perjalanan untuk terus mengutamakan protokol kesehatan. "Sebelum perjalanan pastikan dalam kondisi sehat sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan," pinta Wiku.
Selain itu, tambah Wiku, pastikan seluruh dokumen saat pemeriksaan di Indonesia telah dipersiapkan dengan baik, dari mulai hasil negatif PCR, bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Selanjutnya, kata dia, saat di perjalanan pastikan setiap penumpang meminimalisir peluang penularan Covid-19 dengan tidak melepas masker, kecuali saat makan dan minum dalam durasi perjalanan panjang , atau adanya kewajiban meminum obat.
"Meminimalisir berbicara langsung atau melalui alat komunikasi, kemudian menjaga jarak aman, lalu senantiasa mencuci tangan selama dalam perjalanan," tambah Wiku.
Tonton juga video "Aksi Curanmor Gondol Motor Sport Dengan Sekejap di Nerogong Bekasi". (youtube/poskota tv)
Saat tiba di pintu kedatangan yang tersebar di berbagai titik, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pelaku perjalanan pemeriksaan skrining kesehatan, kedua melakukan tes ulang (entry test) setelah kedatangan di pintu masuk.
"Ketiga kewajiban karantina yang durasinya dibedakan, antara yang sudah divaksin lengkap selama tiga hari menjalani karantina, dan belum divaksin lengkap akan menjalani karantina selama lima hari," Wiku mengutarakan. (johara)