"Ya, sesuai dengan apa yang disampaikan di BAP dan juga sampai direkonstruksi sudah sesuai, tidak ada perbedaan," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu proses persidangan kliennya untuk mengungkap fakta-fakta selanjutnya.
"Kita tinggal nunggu proses pelimpahan ke kejaksaan dan nunggu proses persidangan. Untuk fakta-faktanya nanti kita buktikan persidangan," ucapnya. (kontributor banten/rahmat haryono)