Ratusan massa korban penipuan investasi bodong (EDCcash) menggeruduk Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (03/11/2021) siang. (Ihsan Fahmi)

Kriminal

Nah Lho! Ratusan Korban Investasi Bodong EDCcash Geruduk Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Rabu 03 Nov 2021, 14:43 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ratusan korban penipuan investasi bodong  E Dinar Cash (EDCcash)  menggeruduk Pengadilan Negeri Kota Bekasi, untuk menuntut keadilan karena telah tertipu dengan adanya investasi EDCcash, Rabu (03/11/2021) siang.

Para korban yang datang didampingi juga dengan kuasa hukum korban yaitu Oya Abdul Malik dan juga  para massa dari korban ramai ramai membawa spanduk ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Diketahui bahwa investasi yang dijanjikan oleh EDC Cash yaitu 0,5 persen sementara dalam sebulan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen.

Ditemui di lokasi Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Oya Abdul Malik mengatakan, ia datang bersama ratusan korban massa pada persidangan yang dihelat sudah tujuh kali.

Sementara enam persidangan sebelumnya, pihak korban belum sama sekali datang.

"Hari ini untuk pertama kalinya saya sebagai lawyer para korban hadir di pengadilan negri Bekasi kota, untuk mengawal sidang ke 7 yang kebetulan 6 kali sidang kami tidak hadir," ungkap Oya Abdul Malik, Rabu (03/11/2021) siang.

Menurut kuasa hukum korban, dalam enam kali sidang sebelumnya, belum mendapatkan hasil dan masih memeriksa para saksi saksi.

"Belum, karena 6 kali sidang ini masih pemeriksaan saksi-saksi. namun kami melihat beberapa rekamana video sidang luar biasa hakim terlihat begitu berat sebelah," ungkap Oya

Diungkapkan Oya Abdul Malik, terusan korban ditangani dengan jumlah total kerugian hampir menyentuh tiga ratusan Miliar.

Adapun dikatakannya bahwa korban yang melapor ke mabes polri ada kurang lebih 2 ribu orang, jika di globalkan para korban Penipuan investasi bodong ini sebanyak 57 ribu orang (korban).

"Kalau korban yang saya wakili itu ada 138 orang (dengan) total kerugian 278 Miliar, namun total korban yang melapor ke mabes polri itu ada kurang lebih 2 ribu orang, dari total keseluruhan korban itu (sebanyak) 57 ribu, keseluruhannya. tapi yg lapor hanya 2 ribu, yang 55rb nya masih halu, masih tertidur lelap," tegas Oya Abdul Malik 

Sementara itu salah satu korban yang hadir ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu Munif (31) mengatakan, jika ia bersama 10 orang temannya telah merugi Sebesar 6,3 miliar. 

"Kalau kerugia 6,3 M dalam satu grup 10 orang, itu yang dibawahnya banyak, itu yang belum laporan juga banyak, dibareskrim itu setau saya dari penyidik sekitar 1200 hingga 2000 yang melapor," ungkap Munif warga Jakarta Utara

Kedatangan ia bersama massa korban lainnya penipuan investasi bodong, menuntut uang kembali.

"Yang di harapkan uang kembali, itu hal yang lumrah lah yah, karena berapa persen yang bisa dikembalikan," sambung nya.

Diakui Munif bahwa ia telah ikut investasi tersebut hampir selama satu tahun, dan selama itu belum sama sekali mendapatkan keuntungan investasi.

"Di janjikan 0,5 persen per hari, satu bulan 15 persen uang, selama satu tahun belum pernah sama sekali mendapatkan uang," pungkasnya.

Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun oleh Poskota.co.id, Keenam tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Keenam tersangka tersebut Yaitu CEO Abdul Rahman Yusuf, EK , BA, SY, AW, Dan MR.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (kontributor Bekasi/ihsan fahmi)

Tags:
Nah Lho! Ratusan KorbanInvestasi BodongGeruduk Pengadilan NegeriEDCcash

Administrator

Reporter

Administrator

Editor