Kuasa Hukum EDCcash Pastikan Massa Aksi di PN Bekasi Bukan Member

Kamis 04 Nov 2021, 19:12 WIB
Ratusan massa mengaku korban penipuan investasi bodong (EDCcash) menggeruduk Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (3/11/2021) siang. (foto: Ihsan Fahmi)

Ratusan massa mengaku korban penipuan investasi bodong (EDCcash) menggeruduk Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (3/11/2021) siang. (foto: Ihsan Fahmi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Abdurrahman Yusuf dan Suryani founder EDCcash menegaskan masa yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (3/11/2021) bukan sebagian mitra dari EDCcash.

"Fakta yang sebenarnya Abdurrahman Yusuf dan Nuryani didukung oleh kurang lebih 57 ribu member yang bahkan merupakan pedukung setia Abdulrachman Yusuf dan Suryani yang selalu mengawal persidangan dengan tertib tanpa aksi," kata Abdullah Al-Katiri kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Untuk itu, Abdullah Al-Katiri memastikan bahwa masa aksi di Pengadilan Negeri Bekasi kemarin itu buka member EDCcash yang mengaku ditipu Abdurrahman Yusuf dan Nuryani. Pemberitaan jalanya aksi kemarin membuat Abdurrahman Yusuf dan Nuryani tersudutkan.

"Saya Abdullah Al-Katiri ketua tim kuasa hukum dari Abdurrahman Yusuf dan Nuryani Founder EDCcash menyampaikan klarifikasi dari pemberitaan yang viral kemarin sore yang telah mendiskreditkan klien kami," ujarnya.

Abdullah Al-Katiri mengatakan, EDCcash bukan investasi bodong yang telah dicitrakan selama ini. Sederhannya kalau EDCcash investasi bodong, maka tidak akan ada 57 ribu mitra mendukung pemilik EDCcash dibebaskan dari segala tuntutan.

"Kalau banyak yang mendukung artinya EDCcash  telah memberikan manfaat kepada ribuan member. Jadi  bukanlah investasi bodong, hal ini terbukti dengan fakta yang melaporkan dan merasa dirugikan hanya tiga orang member saja," katanya.

Tonton juga video “Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya Tiba di RS Bhayangkara”. (youtube/poskota tv)

Abdullah Al-Katiri lantas meminta media bersikap objektif melihat fakta sebenarnya di persidangan. Banyak fakta persidangan melemahkan tuduhan kepada Abdurrahman Yusuf dan Nuryani dan kawan-kawan.

"Rekan-rekan media harus tahu bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti otentik hasil transfer dari pelapor yang mengaku merasa dirugikan," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan korban penipuan investasi bodong E Dinar Cash (EDCcash)  menggeruduk Pengadilan Negeri Kota Bekasi, untuk menuntut keadilan, Rabu (3/11/2021). Mereka mengaku telah tertipu dengan adanya investasi EDCcash.

Para korban yang datang didampingi juga dengan kuasa hukum korban yaitu Oya Abdul Malik dan juga  massa dari korban ramai-ramai membawa spanduk ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (ril/ys)

Berita Terkait
News Update