Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menggiting tersangka RY (25) pemalsu SIO ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (2/11/2021). (foto: poskota/ yono)

Kriminal

Tersangka Penjual SIO Palsu Sebabkan Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Tanjung Priok Diringkus

Selasa 02 Nov 2021, 13:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengamankan tersangka pemalsuan Surat Izin Operasional (SIO) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021) siang.

Adapun tersangka yang diringkus berinisial RY (25) yang berperan memasarkan SIO palsu melalui media sosial Facebook kepada pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Wan Deni Ramona menuturkan, SIO palsu yang dijual tersangka berkisar diharga Rp500 ribu.

"Kami mengamankan seorang laki-laki inisial RY di mana yang bersangkutan dugaan awal sementara ialah pemalsuan Surat Izin Operasional," ujar Deni di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (2/11/2021).

Dikatakan Wan Deni, pihaknya serius memberantas peredaran SIO palsu di kawasan kerja Pelabuhan Tanjung Priok.

Pasalnya, sepanjang tahun 2021 ini, banyak ditemukan kasus kecelakaan kerja. Di mana pekerja yang mengalami kecelakaan sebagian besar menggunakan SIO palsu.

"Informasi juga di lapangan banyak beredar SIO palsu sehingga kelayakan dari data tersebut diragukan dan mengakibatkan besarnya potensi kecelakaan kerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," kata Deni.

Dipastikannya, saat ini anggota kepolisian masih berada di lapangan untuk melakukan pengembangan kasus SIO palsu tersebut.

"Saat ini kita sedang pengembangan untuk si pembuatnya," pungkasnya.

Selain satu tersangka, polisi juga turut menyita dua lembar SIO palsu yang hendak dikirimkan ke pemesan.

Kesempatan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah mengamankan oknum wartawan di Bekasi terkait kasus serupa.

Oknum wartawan berinisial RAH (25) diamankan dikediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat karena terbukti memalsukan SIO pada Jumat (22/10/2021) kemarin.

Pemalsu SIO tersebut dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (yono)

Tags:
Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Tanjung PriokTersangka penjual SIO palsuSIO palsu sebabkan kecelakaan kerja

Reporter

Administrator

Editor