JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lurah Duri Kepa dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, dibebastugaskan dari jabatannya sebagai ASN. Sementara, Sekretaris Lurah Duri Kepa ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Lurah Duri Kepa.
"Jabatan Lurah nantinya akan di PLH kan," kata Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/10/2021).
Menurut Yani, Pelaksana Harian (PLH) dilakukan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu dan dapat terus berjalan.
Sebelumnya, Lurah Duri Kepa, Marhali dituding telah meminjam uang kepada seseorang bernama Sandra. Uang tersebut digunakan untuk membayar honor RT RW.
Namun saat ditemui, Marhali menyebut Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari yang melakukan peminjaman uang tanpa sepengetahuan pihak Kelurahan.
Dia menuding, Devi telah meminjam uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Laporan itu dilaporkan oleh saudari Sandra, Jadi sebenarnya ini tuh pinjaman pribadi tapi mengatas nama Lurah, saya. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya Lurahnya," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, pihak Kelurahan Duri Kepa tidak mengetahui sama sekali pinjaman yang dilakukan oleh Devi kepada Sandra.
Dirinya pun baru mengetahui kasus ini setelah ramai adanya pemberitaan.
"Saya sama sekali tidak ada pinjam meminjam kepada sdr sandra. Kalaupun ada dia ada pinjam meminjam kepada bendahara dan sebagainya saya, itu masuk ranah pribadi," jelasnya.
Bendahara Bantah
Bendahara Kelurahan Duri Kepa bernama Devi, mengatakan uang ratusan juta yang dipinjam kepada seseorang untuk kepentingan pribadi atas perintah Lurah Duri Kepa, Marhali.
Devi juga mengaku, uang yang dipinjam tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
"Terkait pinjaman uang dari saudari sandra atas nama Kelurahan. Kalau atas nama ribadi tidak mungkin masuk rekening Kelurahan. Dan itu semua dilaksanakan atas perintah lurah," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).
Diketahui, Devi telah meminjam uang kepada seseorang bernama Sandra untuk menutup honor RT RW yang belum dibayarkan. Saat itu Devi meminjam pada Mei 2021.
"Saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan dan jelas uangnya masuk rekening kantor dan sebagian di transfer sdri Sandra ke RT langsung," jelasnya.
Devi sendiri hingga saat ini belum bisa masuk kantor. Menurutnya, alasan dia tidak masuk ke kantor karena alasan sakit dan harus menjalani fisioterapi.
Dia mengaku kerap mendapatkan tekanan meminjam uang.
"Kalaupun masuk kantor saya selalu ditekan dan di intimidasi untuk pinjam uang di bank untuk membayar honor RT dan hutang-hutang," paparnya. (Cr01)