Aparat Kelurahan Duri Kepa Diduga Terlibat Penggelapan Dana, Begini Tanggapan Walikota Jakbar 

Jumat 29 Okt 2021, 16:29 WIB
Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, menghimbau para aparatur untuk berhati-hati dalam bertindak. (Foto/pemdajakartabara)

Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, menghimbau para aparatur untuk berhati-hati dalam bertindak. (Foto/pemdajakartabara)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengimbau kepada seluruh jajaran dan staf yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) agar mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

"Tentunya kepada seluruhnya baik struktural maupun non struktural, staf maupun jabatan agar memaruhi aturan yang berlaku," ujarnya dikonfirmasi Jumat (29/10/2021).

Menurut Yani, seluruh staf dan jajaran yang di lingkungannya itu dirasa sudah memahani aturan maupun prosedur yang sudah ada.

"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," tuturnya.

Diketahui, Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, diduga telah terlibat penggelapan dana dan penipuan uang ratusan juta, dimana uang itu diketahui hasil meninjam oleh seseorang.

Akibatnya, per hari ini, keduanya, resmi dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini jadi pelajaran bagi semuanya untuk hati-hati," ucapnya.

Sebelumnya, Lurah Duri Kepa, Marhali dituding telah meminjam uang kepada seseorang bernama Sandra dan uang tersebut digunakan untuk membayar honor RT RW.

Namun saat ditemui, Marhali menyebut Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari yang melakukan peminjaman uang tanpa sepengetahuan pihak Kelurahan.

Dia menuding, Devi telah meminjam uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Laporan itu dilaporkan oleh saudari Sandra, Jadi sebenarnya ini tuh pinjaman pribadi tapi mengatas nama Lurah, saya. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya Lurahnya," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Kamis (28/10/2021).

Berita Terkait
News Update