Dituding Terlibat Kasus Penipuan, Surat Bebas Tugas Lurah dan Bendahara Duri Kepa Resmi Keluar

Jumat 29 Okt 2021, 14:27 WIB
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko. (foto: poskota/ cr01)

Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko. (foto: poskota/ cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lurah Duri Kepa, Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari yang diduga telah meminjam uang untuk dana honor RT RW resmi dibebastugaskan.

Adapun surat penonaktifan keduanya atau pembebasan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah keluar.

"Dua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau pembebasan dari tugas ASN," kata Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Surat penonaktifan tersebut, kata Yani, sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukum.

"Surat penonaktifan muali hari sudah keluar setelah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Meski begitu, Yani menjelaskan, keduanya bukan berarti dikeluarkan dari jabatan, hanya saja dibebastugaskan dari jabatan sebagai ASN sambil menunggu ketetapan pemeriksanan atau hasil ketetapan hukum disiplin.

Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali mengatakan, Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari meminjam uang ratusan juta untuk kepentingan pribadi, namun menyatut nama institusi Kelurahan Duri Kepa.

Marhali pun kaget dengan adanya kabar bahwa dirinya disangkut pautkan soal pinjaman yang mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Lurah.

"Laporan itu dilaporkan oleh saudari Sandra, Jadi sebenarnya ini tuh pinjaman pribadi tapi mengatas nama Lurah, saya. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya Lurahnya," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, pihak Kelurahan Duri Kepa tidak mengetahui sama sekali pinjaman yang dilakukan oleh Devi kepada Sandra.

Dirinya pun baru mengetahui kasus ini setelah ramai adanya pemberitaan.

Berita Terkait
News Update